spot_img

Manajemen RS Haji Darjad Sebut Telah Bayar Sisa Gaji, Begini Tanggapan Wahyono Hadi Putro

BERANDA.CO, Samarinda – Manajemen RS Haji Darjad akhirnya memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Samarinda pada Senin 3 Juli 2023 setelah sebelumnya diundang tanggal 27 Juni 2023 lalu sempat tidak hadir.

Tak nampak manajemen inti dari rumah sakit swasta itu, manajemen RS Haji Darjad hanya diwakili pihak HRD yakni Mentari, Legal Desi, Advokat Febrianus Kofi dan dari Staf Kantor Hukum A. Agustinus.

Sedangkan dari Komisi IV DPRD Kota Samarinda nampak hadir Ketua Komisi Sri Puji Astuti bersama anggotanya yakni Ahmat Sopian Noor dan Maswedi. Kemudian dari Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dihadiri langsung Kepala Dinasnya Wahyono Hadi Putro, Kepala Bidang Hubungan Industrial Reza Pahlevi dan Mediator Hubungan Industrial I.M Hilman.

Usai RDP, Advokat RS Haji Darjad Febrianus Kofi mengungkapkan jika pembayaran sisa gaji sejak Desember 2022 kepada karyawan dan mantan karyawan sudah dilakukan.
“Kami sudah lakukan pembayaran. “Pembayaran sudah sejak 27 Juni (Selasa, Red.), semua tuntutan karyawan sudah kami lakukan,” ungkap Febrianus Kofi, sembari bergegas pergi memasuki lift menuju ground floor.

RDP sendiri berlangsung di lantai 1 Kantor DPRD Kota Samarinda jalan Basuki Rahmat dari pukul 10.15 Wita dan berakhir 12.30 wita.

BACA JUGA  Ini Alasan Pemerintah Rubah Hari Cuti Bersama Idulfitri Tahun 2023

Ditemui ditempat yang sama Kepala Disnaker Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro menanggapi perihal pembayaran sisa gaji yang telah dilakukan RS Haji Darjad, menurutnya pembayaran memang telah dilakukan namun hanya menurut ketentuan manajemen RS Haji Darjad sendiri.

“Sementara bagi kami kan pembayaran itu harus sesuai ketentuan,” katanya.

Wahyono Hadi Putro menjelaskan, tuntutan karyawan dan mantan karyawan mengenai upah yang sesuai UMR, harus pula dibayarkan oleh manajemen RS Haji Darjad sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu nanti PHI (Persidangan Gubungan Industrial, Red.) saja, kalau meneruskan ke sana. Kami sampai anjuran saja,” tandasnya.

Sebagai informasi, dari penelusuran media ini, ada 8 tuntutan karyawan dan eks karyawan RS Haji Darjad yang disamapaikan secara tertulis ke Komisi IV DPRD Kota Samarinda.

BACA JUGA  Kisah Pilu Mantan Karyawan RS Haji Darjad: 26 Hari Kerja, Ditransfer Rp 20 Ribu (1)

Diantaranya adalah sisa gaji yang belum dibayar sejak Desember 2022, gaji yang tidak sesuai UMR, THR yang tidak dibayar penuh dan belum diterima, pengembalian pemotongan gaji Rp 1 juta untuk bayar seragam kerja, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, gaji dipotong Rp 100 ribu jika terlambat, dan uang lembur hanya Rp 60 ribu. Dalam surat tersebut, dilampirkan pula tanda tangan dukungan dari 24 karyawan aktif dan 24 eks karyawan.

Dikutip dari laman Diskominfo Kaltim, untuk gaji UMR Samarinda dan upah minimum se-Kaltim ditetapkan melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023. Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor itu ditetapkan UMR Samarinda 2023 adalah sebesar Rp 3.329.199 atau mengalami kenaikan 6,15 persen atau sebesar Rp 192.000 dibandingkan gaji UMK Samarinda 2022. (abe/fai)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog