BERANDA. CO, Bontang – Badak LNG bakal menggelar Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) pada Agustus 2023 mendatang. Agenda ini merupakan kolaborasi perusahaan bumi dan gas itu bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang.
UKW kali ini menjadi edisi ketiga setelah sukses diadakan pada 2017 dan 2020 lalu. Serupa dengan kegiatan sebelumnya, UKW PWI Bontang ke-3 ini merupakan rangkaian dari Pelantikan Pengurus PWI Bontang Periode 2022-2024.
Senior Manager Corp. Communication Badak LNG Yuli Gunawan menyebutkan, kerja sama ini sudah kali kedua bersama PWI Bontang. Dia memaklumi pentingnya seorang wartawan memegang sertifikat kompetensi.
Dia melanjutkan, sertifikasi UKW ini sebagai upaya Badak LNG dan PWI Bontang untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan; menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.
Tak hanya itu, ini sekaligus menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
“Penyelenggaraan UKW ini kami persiapkan untuk meningkatkan kapasitas pekerja jurnalistik khususnya di Kota Bontang. Calon peserta terdiri dari kelas UKW Utama dan Muda,” sebut Yuli Gunawan.
Ketua PWI Bontang, Suriadi Said menambahkan, produk jurnalistik adalah karya intelektual. Sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula.
Bisa dimaklumi, masih banyak yang belum faham tentang urgensi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dalam realita media dan kewartawanan saat ini. Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.
Harapannya, dengan mengikuti uji kompetensi wartawan ini sudah memahami pesoalan etik dan hukum terkait pers agar dapat lolos ujian.
Mulai dari yang bersifat elementer seperti sikap profesional terhadap narasumber, tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, sampai dengan sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik di tahapan yang lebih rumit.
Bahkan, rambu-rambu tentang tidak menerima suap, tidak menerima imbalan terkait berita, tidak plagiat, langsung dikaitkan dengan pencabutan kartu kompetensi, apabila itu dilakukan mereka yang lulus uji kompetensi.
“UKW ini penting, sebab proses uji kompetensi sekaligus dijadikan juga sebagai proses berbagi pengetahuan dan pengalaman dari pengujinya. Apa yang boleh dan tidak boleh, ditularkan,” katanya.
“Semoga nanti semua calon peserta berkompetensi semua. Kami sarankan untuk mempersiapkan diri,” harap Suriadi Said, Ketua PWI Bontang. (*)