spot_img

Ini Tanggapan Perwakilan Manajemen RS Haji Darjad Terhadap Somasi dari PT DBK

BERANDA.CO, Samarinda – Somasi dari PT Dardjat Bina Keluarga (PT DBK) kepada PT Medical Etam (PT ME) yang menaungi RS Haji Darjad ditanggapi singkat oleh perwakilan manajemen rumah sakit swasta itu.

“Saya tidak ada komentar soal itu,” ucap Advokat yang menjadi salah perwakilan manajemen RS Haji Darjad saat melakuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Febrianus Kofi, Senin 3 Juli 2023 di lantai 1 kantor wakil rakyat itu, jalan Basuki Rahmat.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya PT DBK selaku pemegang saham mayoritas di PT ME telah mengirimkan somasi melalui kuasa hukumnya Yayes Arianto, S.H.

Dalam somasi itu memuat 11 poin diantaranya PT DBK sebagai pemilik saham mayoritas di RS Haji Darjad, menjelaskan kedudukannya secara eksplisit. PT DBK merupakan perseroan aktif yang tidak memiliki masalah dalam perizinan. Klaim PT DBK sebagai pemilik saham mayoritas juga dimuat sebagaimana berita acara RUPS Luar Biasa PT ME Nomor 122 Keputusan Menkumham RI nomor AHU-23643.AH.01.02 Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebanyak Rp 7.500.000.000.

BACA JUGA  Somasi RS Haji Darjad, Kuasa Hukum PT DBK Duga Ada Manipulasi dalam RUPS PT ME

Selain itu dalam surat somasi itu PT DBK menduga PT ME telah melakukan perubahan pada anggaran dasar, perubahan kepengurusan, serta perubahan kedudukan direksi secara sepihak tanpa melibatkan PT DBK. Perubahan sepihak itulah yang dianggap PT DBK sebagai pelanggaran terhadap hukum sesuai undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sehingga, PT DBK memperingatkan secara keras kepada pengurus dan pemilik saham PT ME. Jika tidak mengindahkan somasi tersebut, maka mereka akan menghadapi ancaman tindakan hukum dalam bentuk administratif, pidana, hingga perdata.

Bahkan dalam somasi itu, PT DBK menyebut tidak mengakui hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT ME.

“Bahwa PT Dardjat Bina Keluarga tidak mengakui hasil RUPS PT Medical Etal yang tidak melibatkan TT Dardjat Bina Keluarga selaku pemegang saham mayoritas,” tulis isi somasi itu.

BACA JUGA  Raih Golden Buzzer di America's Got Talent, Putri Ariani: Enggak Nyangka dan Terharu

“Sebagai pemegang saham mayoritas PT Medical Etam, melalui surat ini secara resmi kami meminta salinan akta perubahan PT Medical Etam yang dibuat melalui kantor notaris saudara,” sambung isi somasi tersebut.

Media ini juga menemukan dasar somasi dari PT DBK ke PT ME -–sebagai representasi RS Haji Darjad– bersumber dari terbitnya salinan persetujuan perubahan anggaran dasar yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan Pengesahan nomor AHU-0032995.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 14 Juni 2023.

Dalam salinan persetujuan perubahan anggaran dasar PT ME itu, tertulis susunan baru pengurus dan pemegang saham. Posisi mereka adalah satu direktur, dua komisaris, satu direktur utama, dan satu komisaris utama. (abe/fai)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog