spot_img

Berpolemik, Petinggi JBG Angkat Bicara Perihal Rencana Pindahkan Alur Sungai

BERANDA.CO – PT Jorong Barutama Greston (JBG) melalui External Affair Head, Idhar saat ditemui pada Sabut (4/6) mengungkapkan bahwa perusahaannya merupakan pemilik konsesi pertambangan melalui Kontak Karya (PKP2B Generasi II) seluas 4.883 ha di wilayah Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut dengan SK Mentri ESDM No. 462.K/30/DJB/2015 merupakan pertambangan nasional.

“Tentu saja kami terikat aturan pemerintah, sehingga dalam praktek kerja pertambangan tidak bisa secara serampangan melakukan aktivitas penggalian” ungkapnya.

Dilansir dari kalseltoday.co.id, lebih lanjutnya Idhar menjelaskan terkait ekspos pada saat Forum Konsultasi Publik Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) baru yang dilakukan pada Selasa lalu (31/05) di Pelaihari, ada beberapa missnaration yang disampaikan sehingga menuai polemik, di antaranya klaim adanya rekomendasi teknis dari BWS oleh JBG, yang mana seharusnya pada saat itu tidak menyebutkan rekomendasi teknis tetapi hanya konsultasi biasa.

BACA JUGA  Begini Kemeriahan Hari Menanam Pohon Indonesia di Tanah Laut

Dari konsultasi awal itulah diketahui bahwa Sungai Asamasam merupakan cabang anak sungai di wilayah sungai Cengal-Batulicin merupakan tanggungjawab Pemerintah Provinsi, dalam hal ini PUPR selaku instansi teknis yang membawahinya.

“Hingga saat ini, aktivitas pertambangan JBG belum ada di wilayah sungai dimaksud, justru aktivitas tambang liar lah yang merajalela sehingga bagaimanapun nantinya segala kerusakan akan menjadi tanggungjawab pemilik konsesi” jelas Idhar.

JBG
Aliran sungai mati, disinyalir akibat penambangan tanpa izin/ ilegal mining. (ymd)

 

Idhar pun menyampaikan perihal klaim yang menyatakan bahwa jika JBG tidak menambang maka akan terjadi pemutusan tenaga kerja dan desa lingkar tambang tidak mendapatkan dana CSR, diakui merupakan kekhilafan dari tim konsultan teknis.

“JBG berjanji akan memperbaiki narasi-narasi seperti itu sehingga kedepan tidak menimbulkan polemik,” pungkasnya.

Secara khusus pihak JBG mengajak jurnalis Kalseltoday untuk meninjau lokasi existing Sungai Asamasam yang direncanakan diperbaiki dengan memindah alurnya ke area yang lebih baik, dengan sungai berstandar tinggi sesuai permintaan Pemkab Tala melalui tim verifikasi pemeriksaan sungai.

BACA JUGA  Arutmin Hadirkan Bekantan Ecopark Asam Asam

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Adi Rahmani sekaligus merupakan salah satu anggota tim verifikasi sungai menyatakan bahwa pada saat dilakukan pemantauan lingkungan ditemukan alur sungai Asamasam yang rusak bahkan telah mengalami mati arus pada beberapa titik, disinyalir menurutnya akibat kegiatan penambangan ilegal.

“Karena berada di konsensi tambang JBG, secara lingkungan kami meminta kepada pihak JBG melakukan perbaikan dan pengelolaan sungai yang lebih baik termasuk menjaga sempadannya” jelasnya.

Diinformasikan sebelumnya bahwa rencana pemindahan alur Sungai Asamasam Kecamatan Jorong yang akan dilaksanakan perusahaan pertambangan JBG salah satu anak usaha Indo Tambangraya Megah (ITM) sempat menuai reaksi dari berbagai pihak. (ymd/maa)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog