Trotoar
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Amir Tosina.

BERANDA.CO – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Amir Tosina menyoroti fasilitas pejalan kaki (trotoar) di jalan protokol musti mendapat perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Menurutnya hak pejalan kaki merupakan hak publik yang harus tersedia di Kota Bontang.

“Bagaimanapun trotoar untuk pejalan kaki harus ada di ruas jalan protokol,” katanya.

Lebih lanjut politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Pasal 45, disebutkan jika definisi trotoar adalah salahsatu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalulintas.

Kemudian Amir Tosina menyebutkan pada Pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

BACA JUGA  Tingkatkan PAD, DPRD Saran Dirikan UPT Parkir, Pemko: Harus Melalui Kajian

“Kami berharap jika anggaran memadai, Pemkot Bontang harus merealisasikan tuntutan ini. Muaranya tentu untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kota Bontang,” ujarnya.

Namun legislator yang terpilih dari daerah pemilihan Bontang 1 ini memahami terkait kondisi Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah Kota Bontang. Yang mana, sebagian besar dialihkan untuk penanganan Covid-19.

“Ini yang harus kita pahami bersama juga, kalau kondisi anggaran Kota Bontang fokus kepada hal prioritas dulu,” timpalnya. (adv/abe)

 

Facebook Comments Box