spot_img

Dialog Jurnalistik Perlindungan Anak dalam Pemberitaan Media, Buka Identitas Anak Ternyata Ada Dendanya Lho…

BERANDA.CO, Samarinda  – Mahasiswa Program S1 Pemerintahan Integratif (PIN) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda mengadakan Dialog Jurnalistik dengan tema “Perlindungan Anak dalam Pemberitaan Media” Senin (18/9). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang jurnalisme yang bertanggung jawab.

Dialog Jurnalistik Perlindungan Anak dalam Pemberitaan Media ini diselenggarakan dengan dukungan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim dan PT Kaltim Prima Coal KPC) ini menghadirkan narasumber Ketua PWI Kaltim, Endro S Efendi, yang juga seorang ahli pers yang terdaftar di Dewan Pers didampingi oleh Sekretaris PWI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya. Dialog dipandu oleh Safaranita Nur Effendi, dibuka oleh Ketua Program Studi S1 Pemerintahan Integratif Unmul, Budiman.

Endro menjelaskan bahwa sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap anak, Dewan Pers telah mengeluarkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Salah satu poin kunci dalam pedoman ini adalah perlunya menjaga kerahasiaan identitas anak-anak yang menjadi saksi, korban, atau pelaku dalam berita. Ia menegaskan bahwa media tidak boleh lagi menggunakan nama-nama palsu seperti “Bunga” untuk merujuk pada anak korban.

BACA JUGA  Haul Guru Sekumpul di Musholla Ar Raudhah Martapura, Tahun Ini Terbuka Untuk Umum

“Kalau dulu, sering kali media menyebut anak korban sebagai Bunga. Ini tidak dibenarkan, karena ada juga anak-anak yang memang diberikan nama Bunga oleh orang tuanya,” sebut Endro.

Selain itu, Endro juga menekankan bahwa alamat lengkap anak atau pelibatan anak dalam kasus-kasus tertentu juga harus disembunyikan dalam pemberitaan. Identitas orang dewasa yang dekat dengan anak yang menjadi korban atau saksi juga harus dilindungi.

“Misalnya ada anak jadi korban rudapaksa bapaknya sendiri. Maka identitas bapaknya juga harus disembunyikan, untuk melindungi identitas anak,” beber Endro.

“Sanksinya jelas, hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta,” sambungnya.

Mahasiswa yang hadir dalam dialog ini tampak antusias dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait tema tersebut maupun aspek-aspek jurnalistik pada umumnya.

BACA JUGA  Presiden Tandatangani Keppres Biaya Haji, Ini Besarannya Per Embarkasi

Ketua Program Studi S1 Pemerintahan Integratif Unmul, Budiman, menyampaikan kegembiraannya karena kerjasama dengan PWI Kaltim akhirnya terlaksana. Ia berharap bahwa dialog ini dapat memotivasi mahasiswa untuk lebih aktif dalam kegiatan kampus, termasuk dalam pengembangan media mahasiswa.

Kerjasama antara mahasiswa PIN Unmul dan PWI Kaltim diharapkan akan menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesadaran akan perlindungan anak dalam pemberitaan media dan juga dalam menghasilkan generasi jurnalis yang lebih bertanggung jawab. (red)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog