spot_img

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029

BERANDA.CO, Jakarta – Pada hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Keputusan ini ditetapkan setelah gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan hasil Pilpres 2024 ini resmi disahkan oleh KPU RI melalui Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan keputusan tersebut di kantor KPU RI yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, diumumkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode tahun 2024-2029.

BACA JUGA  Seno Aji: Pihak Daerah Dukung Langkah Koalisi Indonesia Maju untuk Prabowo-Gibran

Mereka berhasil meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara atau setara dengan 58,59 persen dari total suara sah nasional. Keberhasilan mereka juga terbukti dengan memenuhi persyaratan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia.

“KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” ucap Hasyim Asy’ari.

BACA JUGA  Akhirnya Lima Kepala SKPD Dilantik Wali Kota Banjarmasin

Proses penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno terbuka yang digelar pada Rabu (24/4/2024) di kantor pusat KPU RI. Sidang tersebut dimulai dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh komisioner lembaga penyelenggara pemilu.

Sementara itu, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berhasil meraih 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari total suara sah nasional. Sedangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, memperoleh dukungan sebanyak 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari total suara sah nasional. Dengan hasil ini, pasangan Prabowo-Gibran berhasil memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran saja. (red)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog