Tim Renja

BERANDA.CO – Ketua Tim Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, menyebut masa kerja para legislatir di Karang Paci hanya sekira 9 bulan lagi. Itu sebabnya, Tim Renja DPRD Kaltim menggelar rapat lanjutan untuk membahas usulan dan evaluasi rencana kerja anggota DPRD Kaltim, Rabu 25 Januari 2023.

“Hal ini penting untuk segera dituntaskan, mengingat masa kerja dewan yang tersisa 9 bulan lagi pada 2024 mendatang,” katanya.

Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim itu mengatakan, pembahasan Renja kali ini tidak lepas dari Renja terdahulu sebagai bahan evaluasi dan perbaikan program kedepannya.
Politisi Partai Golongan Karya itu juga menerangkan terkait aturan, dimana Tim Renja DPRD Kaltim berencana akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA  Muhammad Ramadhan Pilih Pensiun Dini, Mengabdi Untuk Kepentingan Rakyat

“Berkenaan dengan hal ini, komunikasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov, Red.) Kaltim dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD, Red.) Kaltim juga sangat diperlukan,” jelasnya. “Koordinasi dan komunikasi itu sangat penting, agar dapat banyak masukan dari berbagai pihak,” tukasnya

Untuk diketahui, rapat lanjutan Renja DPRD Kaltim ini dipimpin oleh Sarkowi V Zahry, didampingi Wakil Ketua Tim Renja DPRD Kaltim Rusman Ya’qub dan anggota tim lainnya diantaranya Salehuddin, Yusuf Mustafa, Nidya Listiyono, Sapto Setyo Pramono, Ely Hartati Rasyid, Marthinus, H. Baba, Romadhony Putra Pratama, dan Akhmed Reza Fachlevi.

Turut hadir pula anggota DPRD Kaltim yang lain seperti Baharuddin Muin, Bagus Susetyo, Yenni Eviliana, Baharuddin Demmu, Harun Al Rasyid, Jawad Siradjuddin, Nasiruddin, Saefuddin Zuhri, dan Sutomo Jabir.

BACA JUGA  DPRD Kalimantan Timur Berupaya Rampungkan 10 Raperda Sebelum Akhir Tahun

“Rapat membahas kelanjutan rencana kerja untuk tahun mendatang,” ujarnya. “Pembahasan ini terus dikebut guna mengoptimalkan waktu untuk berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Kaltim,” timpal Sarkowi V Zahry. (adv)

Facebook Comments Box