spot_img

Akhmed Reza Fachlevi Ungkap Catatan Kabupaten dan Kota soal MBLB Kaltim

BERANDA.CO — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, mengungkap sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan izin tambang MBLB Kaltim, mulai dari pembagian kewenangan hingga sulitnya pelaku usaha memperoleh kepastian perizinan.

Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan atau MBLB di Gedung E Kantor DPRD Kaltim.

Rapat tersebut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota.

Reza mengatakan pembahasan pertama dalam rapat tersebut berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu, Pansus juga membahas sistem dan alur pembayaran yang berkaitan dengan opsen pajak MBLB dari pemerintah kabupaten dan kota.

“Hari ini tim Pansus MBLB mengagendakan rapat bersama Bapenda Provinsi, kemudian juga ESDM Provinsi dan beberapa perwakilan dari pemerintah kabupaten kota. Yang pertama yang dibahas adalah terkait dengan kewenangan pembagian antara provinsi dengan kabupaten kota,” kata Reza dijumpai disela-sela RDP.

Target Pajak Rp9,7 Miliar pada 2027

Dalam rapat tersebut, Pansus juga memperoleh informasi mengenai target penerimaan yang berkaitan dengan sektor MBLB.

BACA JUGA  Ananda Emira Moeis Dorong Realisasi Program Padat Karya

Menurut Akhmed Reza, proses pengelolaan dan penerapan sistem yang dibahas masih berjalan pada 2026. Sementara target penerimaan yang disampaikan Bapenda Kaltim diproyeksikan mencapai sekitar Rp9,7 miliar pada 2027.

“Ini menjadi referensi bagi kita semua bahwasanya di tahun 2026 ini masih berproses dan targetnya yang disampaikan oleh Bapenda kurang lebih Rp9,7 miliar untuk tahun 2027,” ujarnya.

Namun, di balik target tersebut, pemerintah kabupaten dan kota menyampaikan sejumlah persoalan yang kini menjadi catatan bagi tim Pansus.

Salah satunya berkaitan dengan belum optimalnya koneksi data antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Menurut Reza, persoalan pendataan tersebut berkaitan dengan proses perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara pemerintah kabupaten/kota memiliki kepentingan dalam pengelolaan dan pemungutan pajak atau opsen dari kegiatan MBLB.

“Banyak sekali permasalahan-permasalahan yang kita dapat dari kabupaten kota yang saat ini menjadi catatan bagi tim Pansus, salah satunya adalah tidak terkoneksinya dengan baik antara pendataan, baik itu proses perizinan dari provinsi ke kabupaten kota,” jelas Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pertambangan MBLB ini.

Banyak Pelaku Usaha Belum Memiliki Izin

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah masih adanya pelaku usaha MBLB yang belum memiliki izin.

BACA JUGA  Fadly Himawan Ingatkan Pemerintah Tak Tergesa Pindahkan ASN ke IKN Tanpa Kajian Mendalam

Kondisi tersebut, menurutnya, turut menyulitkan pemerintah kabupaten dan kota dalam melakukan penarikan pajak dari aktivitas pertambangan MBLB.

Meski demikian, ia menilai tidak seluruh pelaku usaha tersebut menolak untuk mengikuti aturan. Sejumlah pelaku usaha justru disebut memiliki keinginan untuk melegalkan kegiatan usahanya.

Kendala yang mereka hadapi, salah satunya berkaitan dengan proses perizinan yang dinilai perlu dievaluasi agar lebih memberikan kepastian.

“Pelaku usaha ini sebenarnya ingin berusaha untuk melegalkan usahanya, namun dalam proses pembuatan izin tentunya masyarakat ini minta dipermudah,” katanya.

Karena itu, Pansus MBLB DPRD Kaltim meminta agar proses perizinan pertambangan MBLB dievaluasi.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan mekanisme perizinan yang lebih jelas dan efisien, tanpa mengabaikan ketentuan hukum serta pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.

Legislator Partai Gerindra ini menilai kepastian izin menjadi salah satu faktor penting untuk mendorong pelaku usaha masuk ke dalam sistem yang legal.

“Dengan adanya masukan tadi, kami meminta bagaimana evaluasi proses perizinan MBLB di Kalimantan Timur ini bisa kita kerjakan untuk evaluasi dan ke depan bagaimana para pelaku usaha ini bisa lebih cepat untuk mendapatkan kepastian perizinan mereka,” pungkasnya.

(Abe)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog