BERANDA.CO – Aktivitas pertambangan di Kaltim ternyata masih banyak ditemukan permasalahan. Salah satunya lubang bekas tambang yang tidak direklamasi. Fakta ini diungkap Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, DPRD Kaltim.
“Padahal reklamasi pasca tambang tidak hanya untuk memenuhi kewajiban perusahaan tambang, tapi yang lebih penting adalah menjamin keamanan dan keselamatan bagi masyarakat. Khususnya yang berada di sekitar perusahaan tambang. Tidak ada lagi anak-anak meninggal di kolam bekas tambang,” katanya, Jumat 20 Januari 2023.
Muhammad Udin mendesak, seluruh perusahaan tambang di Kaltim untuk melaksanakan reklamasi pasca tambang. “Selama ini di Kaltim pelaksanaan reklamasi masih sangat minim dilakukan, padahal kan reklamasi itu sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua perusahaan tambang,” ujarnya.
Dia menegaskann, saat ini Pansus Investigasi Pertambangan akan terus berkomitmen untuk mengawasi aktivitas pertambangan di Kaltim, sehingga seluruh perusahaan betul-betul mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami akan kawal hal ini sampai terwujud prosedur yang telah ditetapkan, sehingga permasalahan lubang tambang di Kaltim dapat diminimalisir. Apalagi sudah banyak korban,” tutupnya.
Sebagai informasi, berdasarkan temuan BPK saat melakukan pemeriksaan pada 2020, memang masih banyak masalah dalam impelementasi jamrek. Khususnya saat jaminan tambang batu bara –meliputi jamrek dan paska tambang– yang pengelolaanya tahun itu masih berada dalam kewenangan DPMPTSP Kaltim. Dalam LHP Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD/V/2021, 27 Mei 2021, BPK melaporkan Pemprov Kaltim mencairkan jaminan tambang sebesar Rp 129 miliar ke 56 perusahaan tambang batu bara.
Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kaltim, tidak ditemukan satupun dokumen yang menyatakan bahwa 56 perusahaan yang mencairkan jaminan tambang atau lebih dikenal dengan sebutan jamrek telah melaksanakan reklamasi di lokasi tambang batubaranya. (adv)