BERANDA.CO, Samarinda – Proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Medical Etam (PT ME) yang menaungi RS Haji Darjad Samarinda diduga bermasalah. Hal ini diungkapkan kuasa hukum PT Dardjat Bina Keluarga (PT DBK), Yayes Arianto, S.H., mengutip wawancara kliksamarinda.com, beberapa waktu yang lalu, di Citra Niaga, Samarinda.
Dirinya menduga ada manipulasi dalam RUPS yang dilakukan PT ME sehingga bisa terbitnya Surat Keputusan Pengesahan nomor AHU-0032995.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 14 Juni 2023.
Yayes pun menceritakan, seperti RUPS awalnya mengundang ahli waris di PT DBK yang sama sekali tidak memiliki saham dan wewenang di PT ME. Undangan itupun ditolak dan tidak dihadiri oleh salah satu ahli waris PT DBK.
Undangan berikutnya RUPS dari PT ME kemudian dikirimkan kepada Direktur PT DBK, H. Achmadsyah bin H. Dardjat. Namun, tanggal yang tertera dalam surat tersebut justru salah. Yakni pada Selasa 12 April 2023. “Padahal, Selasa itu tanggal 11. Sementara tanggal 12 itu hari Rabu. Jadi secara umum, PT DBK hanya diundang satu kali, namun itu pun salah tanggal,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran ini semakin menguat saat PT DBK menemukan salinan persetujuan perubahan anggaran dasar yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia dengan Surat Keputusan Pengesahan nomor AHU-0032995.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 14 Juni 2023.
“Pemegang saham terbesar adalah PT DBK sebesar 75 persen. Namun, PT DBK justru tidak dilibatkan dalam RUPS yang dilakukan PT ME,” ucapnya. “Bukti ini (persetujuan perubahan AD oleh Kemenkumham, Red.) bukti sahih, A1,” timpal Yayes.
Selain itu, dugaan pelanggaran dianggap terjadi pada mekanisme pengambilan keputusan untuk perubahan kepengurusan dan AD. “Kalau ada dugaan pemalsuan dokumen, itu masalah lain yang mungkin saja terjadi. Dugaan pelanggaran yang kami lihat ada di mekanisme RUPS,” jelasnya.
Yayes menegaskan, satu-satunya cara untuk melakukan perubahan di PT ada di RUPS. Namun, RUPS yang dilakukan PT ME diduga banyak yang manipulatif. “Ada hal-hal yang diduga dimanipulasi. Hari (pelaksanaan RUPS, Red.) misalnya, entah disengaja atau tidak, itu bisa dibuktikan nanti di pengadilan,” sebutnya.
Saat RUPS kedua, Yayes mengaku sempat mendatangi lokasi RUPS yang dilaksanakan di RS Haji Darjad. Namun ketika di sana, justru tak ada aktivitas apapun. Dia mengaku hanya bertemu dengan perwakilan manajemen RS Haji Darjad berinisial MW.
“Dia (MW, Red.) hanya menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan tanggal dan tidak melakukan ralat. Kami punya buktinya, foto dan video. Saat datang ke lokasi RUPS, tidak ada apa-apa, karena kami menunggu sampai 1 jam lebih,” paparnya.
Selama 1 jam lebih di sana, Yayes mengaku telah melakukan wawancara dengan sejumlah pihak. Dia menerangkan, datang ke RUPS PT ME berdasarkan hari, bukan tanggal. Disamping itu, Yayes mengaku mencoba untuk mendapatkan konfirmasi dari manajemen RS Haji Darjad berinisial IL. Namun, yang bersangkutan disebut menolak bertemu.
Usaha tak berhenti sampai disitu, Yayes juga berupaya untuk berkomunikasi dengan pimpinan RS Haji Darjad berinisial Direktur RS Haji Darjad berinisial dr AN namun ditolak. “Pada saat kami datang, sudah ada salah satu pemegang saham yang hadir. Namun kami tunggu RUPS tidak juga digelar,” bebernya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun, daftar penerima somasi merupakan pengurus baru PT ME yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Diantaranya adalah direktur, komisaris, direktur utama, dan komisaris utama.
Disamping itu, surat somasi juga ditembuskan kepada sejumlah pihak lain seperti bank. “Kami berharap informasi ini bisa menghindarkan pihak lain dari masalah hukum dikemudian hari,” tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi apapun dari PT ME maupun dari manajemen RS Haji Darjad. (abe/fai)