spot_img

DPRD Kalimantan Timur Usulkan Ranperda Pengelolaan Alur Sungai Mahakam

BERANDA.CO, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pengelolaan Alur Sungai Mahakam telah diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) oleh Wakil Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin.

Dalam penjelasannya, Salehuddin menyatakan bahwa Ranperda ini diharapkan dapat membuka pintu untuk sumber pendapatan baru bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Oleh karena itu, regulasi terkait pengelolaan alur sungai menjadi salah satu usulan penting yang mendapat perhatian serius dalam Bapemperda.

“Kami berharap bahwa melalui peraturan ini, kita dapat menciptakan sumber pendapatan baru untuk daerah, meskipun masih dalam tahap peninjauan sebelum masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, tetapi kami berharap dapat disetujui,” ungkap Salehuddin dalam wawancara dengan media.

BACA JUGA  Ananda Emira Moeis Ajak Masyarakat Hidup Sehat

Selain aspek ekonomi, pertimbangan ekologis juga menjadi fokus penting. Menurut Salehuddin, peraturan ini diharapkan dapat menjaga aliran Sungai Mahakam dengan mengatasi masalah seperti perlindungan struktur jembatan, upaya pencegahan kecelakaan, pengendalian pencemaran lingkungan, dan aspek pendukung lainnya.

“Kami menyadari bahwa Sungai Mahakam adalah salah satu komponen penting dalam perekonomian masyarakat Kaltim, dan oleh karena itu, peraturan ini adalah upaya DPRD Kaltim untuk mengakomodasi kepentingan ekonomi masyarakat,” tegas politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Salehuddin juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, DPRD Kaltim telah mengusulkan empat Ranperda Inisiatif, termasuk masalah kelembagaan desa adat di Provinsi Kaltim, peran serta perlindungan Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim, pengelolaan alur Sungai Mahakam, serta perubahan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

BACA JUGA  Penderita HIV Aids Meningkat, Ini Kata Ananda Emira Moeis

Dari keempat Ranperda tersebut, Salehuddin menjelaskan bahwa Ranperda tentang kelembagaan desa adat Provinsi Kaltim adalah inisiatif dari Bapemperda Kaltim, sementara yang lainnya merupakan inisiatif dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kaltim. (adv)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog