spot_img

RDP, Komisi III Mediasi Gapoktan dan PT MHU

BERANDA.CO – RDP antara Komisi I DPRD Kaltim, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), digelar Selasa 7 Maret 2023. Pertemuan ini sendiri merupakan tindak lanjut atas persoalan lahan pertanian masyarakat yang tak bisa lagi digunakan akibat lumpur dari aktivitas tambang.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengungkapkan, dari keterangan Gapoktan diketahui jika ada 5,2 hektare lahan sawah yang tidak bisa ditanami padi akibat dipenuhi lumpur bekas tambang. Akibatnya, sejumlah petani tidak bisa menanam padi seperti biasanya, hingga menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah. “Jadi setelah timbul lumpur itu, petani di sana tidak bisa menanam padi selama lima tahun,” katanya.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Kaltim: Kami Dipilih Rakyat, Tanggung Jawabnya Kepada Rakyat

Lantaran masalah itu, Gapoktan kemudian melaporkan musibah tersebut kepada Pemkab Kukar melalui Dinas Pertanian Kukar. Dari hasil perhitungan Dinas Pertanian Kukar, total kerugian petani akibat musibah tersebut senilai Rp 1,3 miliar. “Jadi persoalan ini telah diproses di tingkat kabupaten, total kerugian petani selama lima tahun sebanyak Rp 1,3 miliar,” ucapnya.

Dari hasil RDP, papar Baharuddin Demmu, kedua belah pihak melakukan perundingan soal nilai kerugian. Hasilnya, Gapoktan bersedia menurunkan tuntutannya menjadi Rp 700 juta. “Jadi setelah melakukan pertemuan sekitar dua jam akhirnya bersepakat. Nanti dari pihak perusahaan ini akan melaporkan hasilnya kepada pimpinannya dengan angka Rp 700 juta untuk selanjutnya dibayar kepada pihak Gapoktan,” bebernya.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Kaltim Mendorong Perusahaan Bertanggungjawab Atas Perbaikan Jalan Dondang

Baharuddin Demmu berharap, angka tuntutan dari Gapoktan tersebut dapat disetujui oleh pimpinan PT MHU serta tidak ada kekurangan dari jumlah tersebut. “Angka Rp 700 juta ini tuntutan dari Gapoktan. Kami berharap hasilnya ini betul-betul sesuai dengan angka yang diminta itu. Sehingga bisa membuat kegembiraan bagi masyarakat yang mengalami kerugian selama lima tahun,” tukasnya. (adv)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog