BERANDA.CO – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, menanggapi kebijakan Pemprov Kaltim memberikan THR penuh kepada honorer. Dia berpesan agar pelaksanaannya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Politisi Partai Golkar ini menyatakan, untuk pegawai yang baru dapat diperhitungkan pemberian THR yang harus menyesuaikan berapa lama pegawai tersebut telah bekerja.
“Biasanya bagi pegawai yang baru disesuaikan dengan hari kerjanya, jadi tinggal dihitung saja kemudian disesuaikan dengan rumus perhitungannya,” katanya, Minggu 9 April 2023.
Akan tetapi dia menyebutkan, jika THR penuh dapat diberikan rata kepada seluruh pegawai sesuai dengan pernyataan Gubernur Kaltim, maka kembali lagi kepada regulasi yang berlaku. “Jika hal itu memungkinkan maka dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Namun dia menjelaskan, apabila pemberian THR diberikan penuh satu bulan gaji kepada siapapun akan memicu potensi kecemburuan sosial antar pegawai satu dengan pegawai lainnya. “Yang ditakutkan jika pemberian THR penuh ini merata akan mengundang iri antar pegawai,” tuturnya.
Dia menegaskan, segala bentuk kebijakan pemprov apabila tidak melanggar sebuah aturan maka hal itu turut didukung Komisi II DPRD Kaltim. “Terkhusus pada kebijakan THR ini saya mengharapkan pemberiannya dapat proporsional atau sebanding,” tukasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Kaltim Isran Noor memberikan pernyataan akan memberikan THR bagi seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim. Bahkan bagi pegawai yang baru bekerja setengah bulan bakal mendapat THR penuh satu bulan gaji. (adv)