BERANDA.CO – Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menggelar sosialisasi Perda Bantuan Hukum kepada masyarakat Desa Banua Puhun, Muara Kaman, Kukar. Katanya, selama ini masyarakat banyak yang tidak mengetahui ada Perda Bantuan Hukum. Bahkan bantuan hukum yang disediakan dari perdata maupun pidana. “Masyarakat berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis yang disediakan Pemprov Kaltim,” katanya.
“Semua masyarakat yang memiliki KTP Kaltim dan punya surat keterangan tidak mampu, bisa mendapatkan bantuan hukum dari Pemprov Kaltim jika sedang tertimpa masalah hukum,” timpal Hasanuddin Mas’ud.
Sementara itu, sosialisasi Perda Bantuan Hukum dengan masyarakat Desa Banua Puhun berlangsung dinamis. Masyarakat yang hadir di Balai Pertemuan Umum desa, nampak antusias menyampaikan berbagai permasalahan yang dialami sehari-hari.
Meksipun agenda acara adalah sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum, akan tetapi kesempatan itu dimanfaatkan masyarakat dengan menyampaikan hal-hal lain di desa mereka. Mulai dari kebutuhan ruang kelas sekolah, fasilitas MCK yang masih membuang ke sungai, hingga soal infrastruktur jalan yang belum memadai. “Sekolah kami membutuhkan tambahan ruang kelas. Ini kami sampaikan agar Bapak wakil rakyat memperjuangkan,” kata seorang ibu guru dihadapan Hasanuddin Mas’ud.
Sebagai informasi, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud datang bersama anggota DPRD Kukar Johansyah, Muhammad Zais, Kamarunzzaman, Hamdan dan H. Ashar Nuryadi. Satu per satu aspirasi dari masyarakat dicatat untuk diperjuangkan melalui jalur legislatif di DPRD Kaltim.
Hadir juga Kepala Desa Benua Puhun, Ardinansyah, bersama perangkat desa lainnya serta tokoh-tokoh masyarakat. “Kami sangat bersyukur kepada Pak Hasanuddin Mas’ud sebagai wakil rakyat, mendatangi dan melihat langsung kondisi di desa ini. Warga sangat antusias karena mereka mengetahui bahwa ada bantuan hukum yang diberikan secar cuma-cuma jika mereka berhadapan dengan hukum menutut keadilan,” ucap Ardinansyah. (adv)