BERANDA.CO – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun meminta, para ASN baik PNS maupun non PNS di Kaltim untuk tetap bekerja produktif meskipun ada aturan pengurangan jam kerja selama Ramadan 1444 Hijriah.
“Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang ketentuan pengurangan jam kerja selama Ramadan, namun bukan berarti pelayanan publik tidak optimal,” katanya, Jumat 24 Maret 2023.
Politisi PDIP itu menyebut, dalam surat edaran tersebut ditetapkan bahwa jam kerja ASN mengalami pembatasan yakni hanya enam jam.
Menurut Muhammad Samsun, dengan adanya pembatasan jam kerja tersebut bukan para ASN bekerja dengan santai, namun mesti tetap mengoptimalkan dengan jam kerja terbatas tersebut sehingga proses pelayanan publik tetap berjalan maksimal. “Kita harapkan dengan waktu yang terbatas itu bisa dimaksimalkan. Kebijakan pembatasan jam kerja ASN ini hanya berlaku di Ramadan saja, kita di Kaltim ini tentu akan menyesuaikan saja,” ujarnya.
Muhammad Samsun menegaskan, selama Ramadan harusnya tidak mengurangi produktivitas kerja, dalam artian jam kerjanya boleh saja berkurang tapi bekerja yang produktif harus tetap diterapkan.
Pola pikir mesti dirubah, yakni berbasis pada kinerja, bukan kuantitas waktu, sebab percuma jam kerjanya panjang, apabila lebih banyak melakoni pekerjaan yang sia-sia. “Karena walaupun jam kerjanya dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore tapi kalau cuman terbuang untuk bermain game di kantor, ini tentu tentu tidak produktif sama sekali, intinya di performa kerja, kalau ibadahnya kuat saya yakin produktifnya juga kuat,” tuturnya.
Dikemukakannya, aturan jam kerja ASN dan PNS selama bulan puasa Ramadhan 1444 H tahun 2023 sesuai SE Kemenpan RB Nomor 6 Tahun 2023 di instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, yakni pada Senin sampai Kamis jam kerjanya dari Pukul 08.00 – 15.00, dengan waktu istirahat Pukul 12.00 – 12.30 wita . Namun pada hari Jumat dimulai dari Pukul 08.00 – 15.30 wita, dengan waktu istirahat Pukul 11.30 – 12.30 wita.
“Untuk jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan, harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Jam kerja di atas sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah,” pungkasnya. (adv)