BERANDA.CO – Kejelasan Kampung Sidrap masih menunggu kepastian hukum apakah masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Kutai Timur atawa Kota Bontang.
Oleh karenanya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Agus Haris menyampaikan kepada warga Kampung Sidrap agar bersabar dan berdoa, karena perjuangan agar wilayah tersebut masuk Kota Bontang masih berjalan.
Keputusan dari Gubenur Kalimantan Timur Isran Noor perihal Kampung Sidrap masuk ke wilayah Kota Bontang pun masih dinanti pihaknya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, diakui politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
“Tetap sabar dan jaga kondusifitas. Semua upaya dari Pemerintah dan DPRD Bontang bisa berjalan dengan lancar,” ujar Agus Haris saat ditemui usai reses di Kampung Sidrap, Senin (30/10/2021) siang.
Agus Haris pun menilai penetapan Kampung Sidrap wilayah Kutai Timur dinilai tidak mematuhi standar hukum, karena tidak adanya bukti sosialisasi kepada warga serta patok perbatasan yang berubah sejak awal.
“Permendagri 25 tahun 2005 tentang batas wilayah Bontang, Kutim dan Kukar saya kira tidak memenuhi unsur hukum yang berlaku. Selain itu, perbatasan seharusnya berupa gunung, sungai atau pun bangunan yang dibuat dua daerah. Bukan dari pipa gas yang suatu saat bisa berubah,” terangnya.
Agus Haris pun menyampaikan dirinya bersama Anggota DPRD Kota Bontang yang lainnya bersama Pemkot Bontang tengah menyiapkan skenario apabila Kampung Sidrap tidak masuk wilayah Kota Bontang, yakni melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keseriusan langkah ini pun dibarengi dengan pihaknya telah mengusulkan anggaran sebsar Rp.5 miliyar pada APBD 2022 mendatang untuk keperluan gugatan itu.
“DPRD dan Pemerintah Bontang sudah siap untuk menggugat ke MK. Tinggal tunggu keputusan Gubernur apakah menyetujui atau tidak sebelum berangkat kesana,” timpalnya. (adv/abe)