BERANDA.CO, Samarinda – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa tidak ada kebijakan sentralisasi publikasi di instansinya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kaltim, M. Faisal, dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha media pada hari Jumat (19/7/2024) di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim.
Faisal menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Diskominfo Kaltim adalah membuat berita-berita Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam format straight news. Sementara itu, Sekretariat Dewan (Sekwan) bertugas untuk mengakomodir berita terkait kedewanan.
“Di luar itu, silakan saja. Boleh berita terkait program utama, boleh iklan, boleh videotron, boleh radio, boleh televisi,” tegas Faisal.
Lebih lanjut, Faisal meyakinkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, tidak melarang kegiatan publikasi oleh OPD.
“Saya berani jamin Ibu Sekda tidak melarang. Yang dilarang itu adalah straight news. Masa berita di OPD isinya kepala dinasnya melulu acara, terus programnya lupa. Maksudnya itu, Ibu Sekda ingin mengembalikan supaya program-program dinas itu terangkat,” paparnya.
Faisal berharap pertemuan yang difasilitasi oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim ini dapat menjembatani komunikasi antara Diskominfo Kaltim dan media massa di Kaltim. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang positif dalam penyebaran informasi kepada masyarakat.
Pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan program-programnya, serta membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih mudah dan akurat. (red/abe)