BERANDA.CO – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Abdul Samad mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Bontang untuk tidak menggunakan alat penghemat listrik, alasannya alat tersebut tidak diperuntukan hal tersebut.
Alat tersebut hanya berfungsi sebagai stabilisator jadi tidak ada hubungannya dengan perhitungan pemakaian listrik.
“Kalau perlu, PLN memasang stiker khusus untuk meluruskan informasi yang sudah beredar di masyarakat,” ujarnya.
Meski telah mendapat izin dari Pemerintah Pusat, Abdul Samad menilai bahwa tidak serta merta bisa dilakukan larangan edar alat tersebut karena belum ada ketentuan yang mengatur bahkan menurut legislator asal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Bontang ini, Pemerintah belum bisa melakukan sanksi kepada distributor karena belum ada aturannya.
Setelah dilakukan pengujian, alat penghemat energi listrik tidak dapat menurunkan konsumsi energi aktif yang diukur dengan satuan watt.
“Artinya, tidak dapat menurunkan biaya pemakaian energi listrik kiloWatthour atau tidak dapat menurunkan tagihan rekening listrik,” timpalnya.
Lebih lanjut Abdul Samad berharap untuk menghemat penggunaan listrik perlu adanya edukasi.
“Seharusnya penghematan dilakukan dengan cara mengedukasi pelanggan agar bijak dalam penggunaan listrik. Seperti menggunakan listrik seperlunya, mematikan jika tidak digunakan, dan membeli peralatan listrik bermutu tinggi dengan daya rendah,” urainya. (adv/abe)