IUP Tidak Aktif
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M. Udin, mengatakan sejumlah perusahaan tambang batubara belum melakukan reklamasi secara maksimal.

BERANDA.CO – Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M. Udin, mengatakan sejumlah perusahaan tambang batubara belum melakukan reklamasi secara maksimal. Akibatnya menimbulkan persoalan sosial dan lingkungan.

“Berdasarkan laporan hasil BPK RI perwakilan Kaltim terhadap laporan keuangan Pemprov Kaltim pada 2021, terdapat temuan. Pertama, nilai jaminan tambang tidak sesuai ketentuan. Kedua, area pasca tambang batubara yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan,” katanya.

M. Udin menjelaskan, area pasca tambang yang berdampak terhadap lingkungan cukup besar. Pertama, sebanyak 1.133 IUP yang tidak aktif meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi. Kedua, potensi sebanyak 272 IUP yang tidak aktif, masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi. Ketiga, potensi kerugian minimal sebesar Rp 10,9 miliar atas perusahaan jaminan reklamasi/pasca tambang telah kedaluarsa meninggalkan bekas tambang tanpa dilakukan reklamasi/pasca tambang.

BACA JUGA  Hadiri Pengajian Warga Paguyuban Jember, Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Kaltim

Keempat, potensi kerugian minimal Rp. 11,9 miliar atas perusahaan yang tidak melakukan penutupan void sesuai AMDAL. Kelima, potensi kerugian minimal sebesar Rp. 199,9 miliar atas penambangan tanpa izin bersama dengan pihak aparat penegak hukum atau institusi/pihak terkait lainnya.

“Terhadap temuan BPK RI perwakilan Kaltim, Pemprov Kaltim telah menugaskan Dinas ESDM, DPMPTS dan DLH untuk berkordinasi dengan Kementerian ESDM RI,” imbuhnya.

Untuk itu, M. Udin menambahkan, mengingat belum selesainya beberapa agenda pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim seperti melakukan RDP bersama Gubernur Kaltim, Sekda Kaltim dan Polda Kaltim dalam mengurai beberapa persoalan pertambangan di Kaltim, khsusnya mengenai 21 IUP palsu, jamrekdan realisasi CSR yang seharusnya ditelaah secara teliti dan penuh konsentrasi.

BACA JUGA  Luas Wilayah Karst Hanya Tertera 14.000 Hektare, Ini Kata Ketua Pansus RTRW

“Oleh karena itu, dalam kesempatan Paripurna yang terhormat ini, maka kami meminta kepada pimpinan yang terhormat untuk menambah masa kerja pansus selama 3 bulan,” tegasnya. (adv)

Facebook Comments Box