spot_img

Ketua Komisi III Jelaskan Pencabutan Dua Perda

BERANDA.CO – Dua perda yang saat ini digodok dan belum menerima hasil fasilitasi Kemendagri, diputuskan untuk dicabut. Informasi itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. Menurutnya, masalah itu terjadi lantaran dalam proses meminta permohonan itu sempat terjadi miskomunikasi.

Sebagai informasi, pencabutan dua perda yang dimaksud tersebit adalah Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Politisi PDIP ini mengungkapkan, selisih komunikasi yang terjadi itu mengakibatkan antara dua instansi tersebut saling menunggu untuk mengajukan permohonan fasilitasi ke Kemendagri. Padahal pada Januari lalu Komisi III DPRD Kaltim telah mengajukan surat kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah.

BACA JUGA  Temuan Pansus Investigasi Pertambangan, Banyak Lubang yang Tak Direklamasi

“Melalui hasil konsultasi dengan Kemendagri kami diminta untuk bersurat ke Pemprov Kaltim untuk menjemput hasil fasilitasi. Kami tunggu sampai hari ini belum juga sampai. Ternyata surat yang kami ajukan itu tidak sampai ke Biro Hukum,” akunya, Senin 15 Mei 2023.

Komisi III DPRD Kaltim, jelasnya, turut menyayangkan hal itu. Sebab menurutnya Pemprov Kaltim dapat menjalin komunikasi dengan DPRD Kaltim untuk memastikan keberadaan surat tersebut. “Jadinya tidak efektif kerja kita karena saling tunggu menunggu. Seharusnya sebelum perpanjangan ini kami sudah bisa menerima,” sebutnya.

Disinggung mengenai perpanjangan terakhir pada Paripurna ke-15, Veridiana Huraq Wang menegaskan pencabutan itu merupakan tanggung jawab Komisi III DPRD Kaltim. Sehingga jika dalam masa kerja terakhirnya pembahasan itu masih saja tak tuntas karena ada kendala yang ditemukan, maka Komisi III DPRD Kaltim akan mengembalikan kepada unsur pimpinan.

BACA JUGA  Soal Lelang Dini, Wakil Ketua DPRD : Kami Sudah Minta ke Pemprov

Dia mengharapkan agar Pemprov Kaltim dapat melakukan proses sesegera mungkin untuk mendapatkan hasil fasilitasi tersebut, sebab dokumen itu begitu penting agar dapat melanjutkan proses pembahasan. “Karena isi dari dokumen itu adalah rekomendasi untuk menjawab keresahan kita terlebih mengenai pengawasan reklamasi,” pungkasnya. (adv)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog