spot_img

Tabrakan Ponton Terulang, Husni Fahruddin Tempuh Jalur Ombudsman

BERANDA.CO, Samarinda – Berulangnya insiden tabrakan ponton terhadap jembatan di Samarinda bukan lagi sekadar catatan teknis, melainkan telah berubah menjadi alarm serius bagi keselamatan publik. Dari Jembatan Mahakam lama hingga Jembatan Mahulu, kejadian serupa terus terulang tanpa sanksi tegas yang mampu menghentikannya.

Di tengah situasi itu, dugaan maladministrasi KSOP Samarinda dan Pelindo Samarinda menjadi sorotan tajam setelah Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin, memilih mengambil langkah yang jarang ditempuh legislator yakni melaporkan langsung ke Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur.

Langkah ini bukan lahir dalam ruang hampa. Menurut Husni, berbagai upaya yang selama ini dilakukan DPRD—mulai dari rapat dengar pendapat hingga rekomendasi resmi—tak pernah berujung pada perubahan nyata. Masalah tetap berulang, sementara risiko terus ditanggung masyarakat.

“DPRD itu kan hanya bisa memberi rekomendasi. Tolong dong KSOP diberi sanksi, Pelindo diberi sanksi. Tapi faktanya, kita panggil, kita tegur, tidak ada guna-gunanya. Karena itu saya inisiatif menggugat ke Ombudsman Perwakilan Kaltim,” ujar Husni saat di temui di Gedung E DPRD, Rabu siang (7/1/2026).

BACA JUGA  DPRD Kaltim Dorong PDAM Samarinda Tingkatkan Layanan Air Bersih

Politisi yang akrab disapa Ayub itu menegaskan, laporan tersebut ia ajukan atas nama pribadi sebagai wakil rakyat, bukan membawa institusi DPRD secara formal. Substansinya jelas, menuntut pertanggungjawaban regulator yang dinilai lalai menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Menurut Ayub, maladministrasi yang dimaksud bukan kesalahan prosedural biasa, melainkan kelalaian sistemik yang terus dibiarkan. Data yang ia sebutkan memperkuat tudingan tersebut.

“Untuk jembatan Mahakan yang lama itu sudah 23 kali ditabrak. Untuk Jembatan Mahulu ini sudah tiga kali. Kalau sudah berulang-ulang, itu namanya sistemik. Dan kalau sudah sistemik, itu kelalaian berat,” tegasnya.

Ia menilai, selama tidak ada sanksi tegas, persoalan akan terus berulang dengan pola yang sama yakni tabrakan terjadi, rapat digelar, lalu tenggelam tanpa efek jera. Dampaknya, masyarakat Kalimantan Timur menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Kasihan masyarakat Kaltim. Tidak ada efek jera. Tetap saja ditabrak, datang lagi RDP, ceritanya itu-itu saja. Ujung-ujungnya yang disalahkan selalu nahkoda,” sindir Ayub.

Pernyataan KSOP yang menyebut diri mereka hanya sebagai regulator justru menjadi alasan utama Husni menempuh jalur Ombudsman. Ia menilai, lembaga tersebut memang memiliki kewenangan untuk menilai kelalaian pembuat kebijakan.

BACA JUGA  Ketua Komisi I DPRD, HGU Budi Duta Diduga Merugikan Masyarakat

“Ombudsman itu memang menggugat regulator. Fungsinya untuk menggugat pembuat kebijakan yang lalai. Kalau ada institusi yang menyalahgunakan atau lalai menjalankan kewenangannya, itu jalurnya ke Ombudsman,” jelasnya.

Melalui mekanisme Ombudsman, Ayub berharap akan muncul rekomendasi resmi yang tidak berhenti pada teguran administratif, tetapi berujung pada sanksi nyata, termasuk kemungkinan pemberhentian pejabat jika terbukti lalai.

“Saya bawa sampai ada sanksi pemberhentian. Target saya ke sana. Supaya ada efek jera. Kalau tidak begitu, mau bagaimana? Dihukum tidak, ganti rugi tidak, masyarakat terus dirugikan,” katanya, dikutip dari pernyataannya.

Ia mengakui telah lama menyuarakan persoalan ini, baik dalam forum resmi maupun melalui media sosial. Namun karena tidak pernah menghasilkan perubahan konkret, jalur Ombudsman dipilih sebagai langkah terakhir untuk memastikan keselamatan publik tidak terus dikorbankan.

“Saya ini wakil rakyat dan juga rakyat. Saya komitmen, KSOP dan Pelindo harus bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan,” pungkasnya. (red)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog