BERANDA.CO – Panitia Khusus Investigasi Pertambangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, membeber banyak temuan seputar aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Penajam Paser Utara. Salah satunya terletak di sekitar Ibu Kota Negara, tepatnya di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepatu.
Menurut Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, DPRD Kaltim, banyak ditemukan pelanggaran operasional di lapangan. Apalagi, lokasi yang dimaksud termasuk dalam daftar 21 Izin Usaha Pertambangan yang diduga palsu.
“Kami meninjau langsung ke lokasi operasional penambangan yang masuk dalam daftar 21 IUP palsu, yakni PT Tata Kirana Megajaya, yang hingga saat ini masih beroperasi,” katanya. “Kami menemukan pelanggaran pengangkutan batu bara yang ternyata melintasi jalan umum, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun jalan kabupaten,” sambung Muhammad Udin.
Baginya, PT Tata Kirana Megajaya tersebut melakukan kesalahan berlapis. Seperti dasar operasinya sudah ilegal. Ditambah lagi aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan jalur umum masyarakat, bukan jalur khusus hauling yang semestinya digunakan.
Muhammad Udin menjelaskan, pelanggaran hauling tersebut tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit. Isinya memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum dengan denda Rp 50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.
“Truk pengangkut batu bara mutlak tak boleh melintas di jalan umum, namun pada kasus di Kecamatan Sepaku ini malah diangkut pada siang hari, berjalan beriringan hingga 30 sampai 40 unit. Bahkan rutin dilakukan setiap hari. Akibatnya jalan umum yang digunakan sebagai hauling tersebut kini kondisi rusak parah,” urainya. (adv)