spot_img

Ketua Komisi I DPRD, HGU Budi Duta Diduga Merugikan Masyarakat

BERANDA.CO, Samarinda – Sejumlah masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merasa kecewa dengan cara PT Budi Duta Agromakmur (Budi Duta) mengelola Hak Guna Usaha (HGU) mereka, yang mencakup sekitar 280 hektar tanah hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Samarinda

“Masyarakat mengusulkan pencabutan HGU Budi Duta yang mencakup sekitar 280 hektar tanah,” beber pria yang disapa Baharuddin.

Baharuddin menyoroti bahwa tanah tersebut saat ini dianggap sebagai lahan yang terlantar, dan pemerintah seharusnya mempertimbangkan izin yang memungkinkan masyarakat untuk mengelolanya.

DPRD Kaltim, kata Baharuddin, berencana untuk mengundang manajemen Budi Duta kembali untuk memberikan klarifikasi mengenai perlakuan perusahaan terhadap masyarakat di wilayah Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong.

BACA JUGA  Muhammad Samsun Sebut Sektor Pertanian Vital

“Salah satu hal yang perlu mereka klarifikasi adalah apakah mereka telah menjalankan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) dengan masyarakat dan apakah mereka menggunakan lahan tersebut untuk aktivitas tambang. Ini menimbulkan dugaan pelanggaran izin HGU mereka,” katanya.

Baharuddin juga menunjukkan bahwa masyarakat merasa bahwa hak-hak mereka tidak diakui oleh PT Budi Duta, padahal mereka telah tinggal di wilayah tersebut turun-temurun sejak sebelum izin Budi Duta diberikan pada tahun 1981.

“Selama ini, masyarakat juga tidak pernah mendapatkan kompensasi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kami bahwa Budi Duta harus diundang kembali untuk menjelaskan aktivitas mereka di wilayah HGU,” tegasnya.

Baharuddin berencana untuk melakukan kunjungan lapangan pada tanggal 20 hingga 27 Oktober 2023 untuk memeriksa langsung kondisi lahan dan masyarakat di wilayah tersebut. Dia menegaskan pentingnya hak masyarakat atas tanah, bahkan jika mereka tidak memiliki sertifikat tanah, pemerintah harus membantu mereka mendapatkannya secara gratis.

BACA JUGA  Fitri Maisyaroh Ungkap Pentingnya Kontribusi Santri dalam Perjalanan Menuju Kemerdekaan Indonesia

Selain itu, Baharuddin menyambut baik kebijakan Kementerian ATR/BPN yang mengizinkan perubahan status tanah dari HGU menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) secara gratis di Kaltim. Namun, dia juga menyatakan keprihatinannya terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terhambat oleh izin HGU yang ada di banyak lahan masyarakat, yang pada beberapa kasus bertumpang tindih atau menindas hak masyarakat. (adv)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog