spot_img

Pekerja Menjerit, DPRD Kaltim Desak Perusahaan Lunasi Upah dan JHT

Banner-DPRD-Kaltim-2025

BERANDA.CO, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya, menegaskan komitmen DPRD untuk membantu penyelesaian persoalan aduan dari SP Kahutindo terkait keterlambatan pembayaran upah, Jaminan Hari Tua (JHT), dan hak-hak karyawan lainnya.

“Kami melakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib pekerja yang haknya belum terpenuhi,” ujar politisi Golkar ini.

Sementara Anggota Komisi IV, Agus Aras menambahkan, Dinas Tenaga Kerja harus mengambil langkah konkret dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar persoalan ini segera terselesaikan.

Dari hasil pemaparan, Disnakertrans Kukar mengaku telah tiga kali memanggil pihak perusahaan namun tanpa respons.

Perwakilan Disnakertrans Provinsi Kaltim, Leni, juga menegaskan bahwa tindakan tidak membayar upah bisa dikenai sanksi pidana. “Jika perusahaan pailit, harus ada berita acara resmi yang dinilai oleh kurator,” jelasnya.

BACA JUGA  Firnadi Ikhsan Apresiasi PT KKT, Dorong Optimalisasi Logistik untuk Tingkatkan PAD Kaltim

Adapun, Samsul Rizal dari SP Kahutindo mengungkapkan persoalan telah berlangsung sejak September 2021.

“Banyak karyawan yang belum menerima gaji dan JHT mereka. Kami berharap DPRD dapat membantu agar hak-hak pekerja segera dibayarkan,” tuturnya.

Ia juga menyoroti perusahaan yang masih membuka proyek baru meski kewajiban terhadap karyawan belum diselesaikan.

Diketahu bahwa Komisi IV DPRD Kaltim telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disnakertrans Provinsi Kaltim, Disnakertrans Kabupaten Kutai Kartanegara, dan SP Kahutindo Kaltim, membahas penunggakan gaji karyawan PT Kalimantan Powerindo. Rapat ini menindaklanjuti surat aduan dari SP Kahutindo terkait keterlambatan pembayaran upah, Jaminan Hari Tua (JHT), dan hak-hak karyawan lainnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kaltim akan melakukan inspeksi lapangan (sidak) ke PT Kalimantan Powerindo bersama Disnaker dan DPRD Kukar. Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan masih memiliki kewajiban sebesar Rp 2,55 miliar kepada pekerjanya. Disnakertrans Kaltim pun menyarankan agar kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna memperoleh kepastian hukum. (adv/red)

Facebook Comments Box

  Yuk gabung ke Chanel WhatsApp Beranda.co!

spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog