BERANDA.CO, Samarinda — Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan alasan molornya penetapan hasil pembahasan pokok-pokok pikiran (Pokir) dalam Rapat Paripurna DPRD. Keterlambatan itu disebabkan adanya perbedaan pendapat di internal dewan, terutama soal permintaan agar dana bantuan keuangan (bankeu), bantuan sosial (bansos), dan hibah dapat dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025.
“Tidak ada perubahan. Tetap seperti awal. Cuman ada teman dari Golkar yang menginginkan agar dalam APBD-P tetap ada bankeu. Tapi memang selama ini, kalau perubahan, bankeu itu tidak ada. Nanti baru ada di APBD Murni,” jelas Hasanuddin kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Hasanuddin, yang juga politikus Partai Golkar, menegaskan bahwa bankeu memang tidak memungkinkan dimasukkan dalam APBD Perubahan karena alokasi ini biasanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau fisik bangunan yang memerlukan waktu pengerjaan lebih dari tiga bulan.
“Kami khawatir nanti tidak selesai dalam waktu tiga bulan saat berjalannya APBD Perubahan. Jadi kebijakan pemerintah dan Pansus, dalam hal ini Ketua Pansus Pokir, menyatakan bahwa bankeu untuk APBD Perubahan ditiadakan. Sebenarnya itu saja (soal bankeu),” tegasnya.
Selain soal bankeu, Hasanuddin juga menyampaikan adanya penyesuaian usulan terkait sektor pertanian. Beberapa program seperti bantuan alat mesin pertanian (alsintan) dan bibit kini menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Pertanian, sehingga tidak bisa lagi diakomodasi dalam pokir provinsi.
Tak hanya itu, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2025, bantuan provinsi kepada rumah sakit kabupaten/kota juga tidak bisa dianggarkan menggunakan APBD provinsi. Namun, pemerintah daerah tingkat provinsi tetap bisa bersinergi dalam program-program pelayanan kesehatan.
“Jadi kita tinggal sinkronisasi saja, supaya visinya sama. Jangan sampai nanti tidak terakomodasi dari teman-teman DPR, kan kasihan,” ujarnya.
Hasanuddin menegaskan bahwa sinkronisasi usulan pokir dengan pemerintah provinsi akan terus dilakukan agar aspirasi masyarakat tetap bisa terakomodasi sesuai aturan yang berlaku.
“Kita hanya tinggal menyamakan persepsi, sehingga program yang memang menjadi kewenangan daerah tetap berjalan optimal,” pungkasnya. (red)


