BERANDA.CO, Samarinda — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) RKPD 2025, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa dana bantuan keuangan (bankeu), hibah, dan bantuan sosial (bansos) tidak akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025. Keputusan ini diambil karena terbentur aturan dan keterbatasan waktu pelaksanaan.
“Bankeu, hibah, dan bansos tidak dapat diakomodir di APBD Perubahan karena regulasi,” tegas Samsun di Gedung DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025).
Samsun menjelaskan bahwa keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 dan 2021, yang mengatur mekanisme, tahapan, serta besaran dana untuk ketiga item tersebut.
Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, tahapan verifikasi hingga penyaluran dana membutuhkan waktu yang cukup panjang, sehingga dikhawatirkan tidak bisa dilaksanakan secara optimal jika dipaksakan masuk dalam APBD Perubahan.
“Pergub tentang bankeu kan masih berlaku dan mengharuskan jumlah tertentu. Sementara bansos dan hibah membutuhkan verifikasi yang memakan waktu lama. Dengan sisa waktu yang pendek, dikhawatirkan tidak terlaksana dengan baik,” jelasnya.
Meski tak bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan, Samsun memastikan bahwa usulan terkait bankeu, hibah, dan bansos tetap akan diakomodasi dalam APBD Murni 2025.
“Kita bersepakat untuk tidak mengakomodir bankeu, hibah, dan bansos di APBD Perubahan. Tapi di APBD Murni tetap masuk,” tegasnya.
Samsun juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak mengurangi semangat DPRD Kaltim dalam menyerap aspirasi masyarakat. Baik usulan dari hasil reses maupun pertemuan langsung dengan warga tetap akan diperjuangkan.
“Semangat kita tetap sama, yaitu merespon kebutuhan masyarakat. Jangan khawatir, kalau tidak bisa di perubahan, masih ada APBD Murni sebagai ruang untuk mengakomodir usulan-usulan tersebut,” pungkasnya. (red)


