BERANDA.CO, Samarinda – Kasus dugaan pelanggaran pengupahan di RS Haji Darjad kembali mencuat, lantaran beredarnya surat pernyataan yang diduga dirilis manajemen RS Haji Darjad untuk para karyawan. Informasi yang dihimpun media ini, surat pernyataan itu tertanggal pada Selasa 27 Juni lalu, atau setelah tuntutan karyawan dan eks karyawan soal sisa gaji dan THR dipenuhi.
Dalam surat pernyataan itu terdapat tiga poin utama disodorkan untuk karyawan RS Haji Darjad, namun yang menarik ada pada poin ketiga.
“Menerima upah/gaji sesuai kemampuan finansial RS Haji Darjad, sekalipun upah/gaji yang diterima dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK,” tulis dalam surat pernyataan itu.
Salah satu karyawan aktif yang enggan disebut namanya berhasil diwawancarai memberikan informasi bahwa surat pernyataan yang diterima media ini benar adanya. Katanya, surat pernyataan itu memang sempat dibagikan kepada seluruh karyawan di ruang meeting Lantai 1 Gedung Jamrud. Bahkan, sosialisasi mengenai isi surat pernyataan itu dilakukan manajemen RS Haji Darjad beserta tim kuasa hukum.
“Tapi enggak ada karyawan yang tandatangan,” katanya.
Tak hanya mengkonfirmasi mengenai beredarnya surat pernyataan itu, media ini pun menerima rekaman audio saat sosialisasi surat pernyataan tersebut.
“Itu (suara, Red.) itu benar, itu di ruang meeting. Kami (karyawan, Red.) dikumpulkan waktu itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, media ini menerima rekaman audio berdurasi 8 menit 17 detik yang menggambarkan suasana sosialisasi ketika seluruh karyawan diterangkan mengenai isi surat pernyataan tersebut. Suara dalam rekaman tersebut diduga kuat merupakan dua orang kuasa hukum manajemen RS Haji Darjad. “Sifatnya tidak memaksa,” ucap suara yang ada dalam rekaman itu.
Melalui jurnalis kliksamarinda.com berupaya mengkonfirmasi kepada manajemen RS Haji Darjad perihal terbitnya draf surat pernyataan dan rekaman suara tersebut melalui sambungan telepon, Jumat 4 Agustus 2023, sekira pukul 13.30 Wita. Sayangnya, melalui keterangan front office yang bertugas, manajemen RS Haji Darjad disebut sedang tidak berada di tempat. Saat media ini berupaya kembali membuat janji temu untuk wawancara langsung, petugas front office menyebut saat ini manajemen RS Haji Darjad sedang sibuk dan tidak bisa diganggu.
Kemudian media ini pun telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak RS Haji Darjad melalui pesan aplikasi kepada pihak Humas dan Marketingnya, pesan terbaca (contreng warna biru: red) tapi tak berbalas.
Sementara itu, sejak beberapa bulan lalu, kasus dugaan pelanggaran upah yang dilakukan manajemen RS Haji Darjad telah mendapat sorotan serius dari sejumlah pihak. Bahkan, Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, telah meminta manajemen RS Haji Darjad melaksanakan ketetapan UMK Kota Samarinda 2023 sebesar Rp 3.329.199,32.
Ketetapan ini sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta Surat Keputusan Gubernur Kaltim tentang UMK Kota Samarinda Tahun 2022 nomor 561/K.832/2022. (abe/fai)