spot_img

Tak Dibayar, Komisi IV Terima Aduan Kontraktor ITK

BERANDA.CODPRD Kaltim menerima aduan resmi CV Putra Inal Mandiri, kontraktor pembangunan turap di Institut Teknologi Kalimantan, Kota Balikpapan. Pasalnya, sejak dua bulan terakhir mereka mengaku belum dibayar. Yakni sejak November dan Desember 2022.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmad Reza Fachlevi menyatakan, pekerjaan pembangunan turap untuk ITK Kota Balikpapan anggarannya berasal dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim. “Totalnya Rp 8 miliar. Sedangkan anggaran untuk pembangunan turap tersebut senilai Rp 6,3 miliar dan baru dibayarkan sekitar 2,7 miliar,” katanya.

Menurut Akhmad Reza Fachlevi, pertemuan yang difasilitasi langsung oleh DPRD Kaltim telah beberapa kali dilakukan. “Namun hingga saat ini masih belum tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, pelaksana lapangan CV Putra Inal Mandiri, Eko Setiawan, mengungkapkan saat ini baru dilakukan pembayaran sekira Rp 2,7 miliar. Katanya, perusahaan harus menagih dua bulan yang dibayar sesuai dengan sistem kontrak, yaitu di bayar per bulan atau Monthly Certificate (MC) bukan termin per progres.

BACA JUGA  Legislator DPRD Kaltim Dukung Penuh Pengembangan Telemedisin untuk Pelayanan Kesehatan Merata

“Kami hanya meminta progres yang kami kerjakan di November-Desember itu dibayarkan, sementara kami baru dibayar diberikan uang muka dan pembayaran bulan pertama,” sebut Eko Setiawan.

Serupa dengan itu, kuasa hukum CV Putra Inal Mandiri, Anto, membenarkan jika kliennya sudah mengajukan tagihan kepada ITK guna melanjutkan proses pembangunan turap. Namun kendala sampai saat ini ITK tidak kunjung mengeluarkan dana pembayaran November dan Desember 2022.

Jika dirunut berdasarkan kontrak kerja, urai Anto, sistem pembayaran menggunakan MC. Artinya seberapa progresnya, ITK harus membayar per bulan berdasarkan perhitungan sesuai jumlah proyek dan lama pekerjaan. “Karena ini sistem pembayaran per bulan, bukan per progres sistem termin,” tegasnya.

BACA JUGA  Komisi I Minta Masyarakat Manfaatkan Peluang IKN

“Dana itu kan sudah diterima langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim langsung masuk ke rekening ITK pada 2022 lalu. Lalu apa yang menjadi hambatan sehingga klien saya tidak kunjung menerima dana, sehingga mengalami kesulitan untuk melanjutkan pembangunan turap yang seharusnya selesai pada Desember 2022,” timpal Anto.

Dia menegaskan, yang ditagih CV Putra Inal Mandiri itu bukan bulan berjalan pada 2023. Namun November dan Desember 2022. “Kemungkinan pihak kampus takut mengeluarkan dana karena sudah lewat tahun,” cetusnya.

Ando menjelaskan, sebenarnya kegiatan proyek tersebut bisa diperpanjang karena adanya kendala yang masuk akal, seperti penjabat rektor yang tidak ada di tempat, dan juga cuaca ekstrim sehingga menjadi kendala pekerjaan. “Ditambah lagi pencairan uang muka yang cenderung lambat,” tukasnya. (adv)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog