BERANDA.CO – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur tahun 2022 dalam Paripurna ke-11, Masa Sidang Pertama Tahun 2023, di Gedung B, Komplek Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim, telah disampaikan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022 ini tidak dimaknai hanya sebagai kewajiban hukum. Akan tetapi, mengandung informasi capaian kinerja pembangunan selama satu tahun terakhir.
“Capaian-capaian pembangunan dan sudut pandang dalam penyelenggaraan pemprov (Pemerintah Provinsi, Red.) ini tentunya tidak hanya ditentukan oleh peran eksekutif di daerah. Melainkan ada peran strategis dari DPRD termasuk seluruh komponen masyarakat Kaltim,” katanya.
Penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim ini, urai politisi Partai Golongan Karya itu, diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 101 ayat (1) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Tentunya, legislatif memiliki tugas dan wewenang meminta LKPJ Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ditingkat provinsi,” paparnya.
Atas dasar itu, DPRD Kaltim membentuk Panitia Khusus LKPJ tahun 2022 yang akan bertugas selama satu bulan ke depan. “Ini sesuai Keputusan DPRD Kaltim Nomor 21 Tahun 2023 tentang pembentukan Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022,” ucapnya.
Sementara itu, dalam ketetapan ketua DPRD Kaltim, Sutomo Jabir dipilih sebagai ketua LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022. Lalu Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua serta 13 anggota lainnya antara lain Andi Harahap, Yusuf Mustafa, Abdul Kadir Tappa, Ananda Emira Moeis, Agiel Suwarno, Eddy Sunardi Darmawan, Baharuddin Muin, Baharuddin Demmu, Nasaruddin, Syafruddin, Harun Al Rasyid, Rusman Ya’qub dan Andi Faisal Assegaf. (adv)