spot_img

Seleksi Pengurus Dewan Pendidikan Kaltim 2023 – 2027 Dibuka, Begini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

BERANDA.CO, Samarinda – Seleksi Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur periode tahun 2023 hingga 2027 dibuka sejak hari ini atau Selasa tanggal 16 hingga 31 Mei 2023 mendatang, hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Muhammad Kurniawan bahwa secara Undang-Undang kepengurusan yang lalu telah berakhir.

“Hari ini akan di launching seleksi pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023 hingga 2027, Disdikbud akan mengadakan seleksi berdasarkan SK Gubernur telah dibentuk tim seleksi yang di Ketuai oleh Pak Dwi,” ungkap pria yang biasa disapa–Kurniawan saat berada lantai 3 Kantor Disdikbud Kaltim, Selasa (16/5).

Sementara itu Ketua Seleksi Dewan Pendidikan Kaltim, Dwi Nugroho Hidayanto menjelaskan keberadaan Dewan Pendidikan berfungsi dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan guna memberikan pertimbangan, arahan, dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan yang ada di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten atau kota.

BACA JUGA  Pemprov Kaltim Inventarisir Posyandu Aktif dan Tidak Aktif, Perangi Stunting

“Diatur melalui UU nomor 20 tahun 2003 dan ada PP nya nomor 17 tahun 2010,” kata Dwi.
“Saat ini (Dewan Pendidikan Kaltim: red) sedang ada kekosongan, jadi harus ada kemudian dari Dinas Pendidikan bersurat ke Gubernur sehingga dibentuklah tim seleksi,” timpal Dwi.

Adapun untuk mengikuti seleksi Dewan Pendidikan Kaltim calon peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Pendidikan minimal S1-DIV.
3. Berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun.
4. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
5. Tidak pernah atau sedang menjalani hukuman pidana.
6. Membuat makalah dengan tema “Peran Dewan Pendidikan dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan.
7. Tidak meduduki jabatan struktural.
8. Tidak sedang menjabat atau melaksanakan tugas di lembaga atau badan daerah.
9. Bukan pengurus partai politik.
10. Sehat jasmnai dan rohani
11. Berkelakuan baik dengan melampirkan SKCK Kepolisian.
12. Memperoleh izin tertulis dari institusi tempat kerja.
13. Bebas Narkoba.
14. Menyerahkan fotocopy (salinan) Ijazah disertai salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.
15. Menyerahkan pasphoto berwarna ukuran 4 x 6.
16. Bersedia berdomisili di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Samarinda : red).
17. Paham, peduli, berkontribusi pada dunia pendidikan dan memiliki pengetauan penglolaan manajemen pendidikan.

BACA JUGA  Selamat yaa. 192.810 Peserta Dinyatakan Lulus UTBK-SBMPTN

Tata cara pendaftaran yakni dengan membuat surat lamaran bermaterai Rp. 10.000 yang ditujukan:
Kepada Gubernur Kalimantan Timur
cq. Panitia Seleksi Dewan Pendidikan Nasional Provinsi Kalimantan Timur

Kemudian mengisi data serta surat lamaran dan dengan melampirkan persyaratan diunggah atau di upload pada laman https://form.gle/kGi2MPSximn4ozsKA.

Untuk informasi lengkap seleksi Dewan Pendidikan Kaltim tahun 2023 bisadilihat dan di download melalui laman https://disdikbud.kaltimprov.go.id/. (adv/abe)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog