spot_img

RS Haji Darjad Dikabarkan Disomasi, Pemilik Saham Mayoritas Tak Akui Hasil RUPS

BERANDA.CO, Samarinda – Nampaknya masalah yang membelit Rumah Sakit Haji Darjad belum akan selesai dalam waktu dekat. Pasalnya, pengurus serta pemilik saham di PT Medical Etam (ME) yang menjalankan aktivitas di RS Haji Darjad, dikabarkan telah dikirimi somasi dari PT Dardjat Bina keluarga (DBK).

Media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu kuasa hukum PT DBK, yakni Yayes Ariantor, S.H melalui sambungan langsung telepon serta aplikasi telepon dan pesan, namun tak ada jawaban. Dari informasi yang dihimpun media ini, somasi tertanggal 26 Juni 2023 itu memuat 11 poin.

Diantaranya adalah PT ME diduga telah melakukan perubahan pada anggaran dasar, perubahan kepengurusan, serta perubahan kedudukan direksi secara sepihak tanpa melibatkan PT DBK. Perubahan sepihak itulah yang dianggap PT DBK sebagai pelanggaran terhadap hukum sesuai undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Poin lainnya adalah, PT DBK memperingatkan secara keras kepada pengurus dan pemilik saham PT ME. Jika tidak mengindahkan somasi tersebut, maka mereka akan menghadapi ancaman tindakan hukum dalam bentuk administratif, pidana, hingga perdata.

BACA JUGA  Haul Guru Sekumpul di Musholla Ar Raudhah Martapura, Tahun Ini Terbuka Untuk Umum

Bahkan dalam somasi itu, PT DBK menyebut tidak mengakui hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT ME.

“Bahwa PT Dardjat Bina Keluarga tidak mengakui hasil RUPS PT Medical Etal yang tidak melibatkan TT Dardjat Bina Keluarga selaku pemegang saham mayoritas,” tulis isi somasi itu.

“Sebagai pemegang saham mayoritas PT Medical Etam, melalui surat ini secara resmi kami meminta salinan akta perubahan PT Medical Etam yang dibuat melalui kantor notaris saudara,” sambung isi somasi tersebut.

Sementara itu, perihal PT DBK, dijelaskan dalam somasi merupakan perseroan aaktif yang tidak memiliki masalah dalam perizinan. Klaim PT DBK sebagai pemilik saham mayoritas juga dimuat sebagaimana berita acara RUPS Luar Biasa PT ME Nomor 122 Keputusan Menkumham RI nomor AHU-23643.AH.01.02 Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebanyak Rp 7.500.000.000.

BACA JUGA  Soal Potongan Gaji, Disnaker Samarinda: Harus Dikembalikan Karena Tidak Ada Dasarnya

Penelusuran media ini mengungkap, PT DBK disebut-sebut sebagai pemilik saham mayoritas di RS Haji Darjad. Totalnya sebesar 75 persen. Sementara 25 persen sisanya milik PT ME. PT ME sendiri merupakan pihak yang bertanggung jawab melaksanakan seluruh aktivitas di RS Haji Darjad.

Selain itu, temuan media ini juga mengungkap, dasar somasi dari PT DBK ke PT ME –sebagai representasi RS Haji Darjad– bersumber dari terbitnya salinan persetujuan perubahan anggaran dasar yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia dengan Surat Keputusan Pengesahan nomor AHU-0032995.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 14 Juni 2023.

Dalam salinan persetujuan perubahan anggaran dasar PT ME itu, tertulis susunan baru pengurus dan pemegang saham. Posisi mereka adalah satu direktur, dua komisaris, satu direktur utama, dan satu komisaris utama.

Di lain pihak, manajemen RS Haji Darjad hingga hari ini belum memberikan klarifikasi apapun terkait polemik yang terjadi sejak dua pekan terakhir. (abe/fai)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

error: Content is protected !!
google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog