BERANDA.CO, Samarinda – Izin operasional Rumah Sakit Haji Darjad telah kedaluarsa. Tepatnya pada Sabtu 17 Juni 2023. Hal ini diungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, dr Ismid Kusasih, saat diwawancarai Sabtu 17 Juni 2023.
Menurutnya, batas izin operasional RS Haji Darjad yang berakhir itu tertulis dalam surat Perpanjangan Izin Operasional Rumah Sakit Nomor 400.17/1711/100.02 yang dirilis Dinas Kesehatan Kota Samarinda.
Kepala Dinkes Kota Samarinda, dr Ismid Kusasih mengatakan, saat ini kelengkapan administrasi masih diurus oleh manajemen RS Haji Darjad. Namun, dia mengaku telah memberikan kesempatan kepada manajemen RS Haji Darjad selama 3 bulan terakhir sembari memproses kelengkapan administrasi RS. Makanya, dia menyarankan agar memeriksa lebih lanjut status RS Haji Darjad di Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP.
“Saya lihat Rumah Sakit Darjad ini agak berat karena tidak bekerjasama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Red.),” katanya. “Rumah sakit dari sisi finansial itu agak berat kalau tidak bekerjasama dengan BPJS. Syarat untuk kerjasama dengan BPJS juga banyak, seperti harus akreditasi dan lain-lain. Itu mereka berusaha untuk memenuhi itu, termasuk izin. Makanya kami melihatnya itu secara holistik,” timpal dr Ismid Kusasih, seperti dikutip Klik Samarinda dari Beranda.co, Kamis 22 Juni 2023.
Sesuai ketentuan, ujar dr Ismid Kusasih, RS Haji Darjad hanya boleh melayani pasien rawat jalan dan pasien di Unit Gawat Darurat. “Kemarin kami memang memberikan waktu mereka (RS Haji Darjad, Red.) untuk mengurus izinnya. Sekarang kan izin rumah sakit melalui OSS (Online Single Submission, Red.),” katanya. “Saat ini PT yang membawahi Rumah Sakit Darjad masih mengalami masalah internal,” bebernya.
Menurut dr Ismid Kusasih, setelah izin operasional RS Haji Darjad berakhir, tim Dinkes Kota Samarinda akan melakukan visitasi. Hal ini sendiri telah dilakukan pada Selasa 20 Juni 2023. “Intinya kalau kami, jangan sampai pelayanan-pelayanan kepada publik itu tidak berjalan. Itu saja,” tegasnya.
Dr Ismid Kusasih menerangkan, kasus yang terjadi di RS Islam bisa menjadi contoh bagaimana pelayanan bagi publik tidak berjalan. “Karena pelayanan kesehatan itu bukan semata-mata urusan pemerintah. Partisipasi dari swasta juga cukup penting,” ucapnya.
Khusus soal tenaga kesehatan atau nakes yang saat ini mengalami masalah pengupahan, dr Ismid Kusasih menyarankan untuk bertanya lebih jauh kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda. “Intinya pemerintah itu menginginkan jangan sampai pelayanan kesehatan itu tidak berjalan. Tapi tentunya mereka (RS Haji Darjad, Red.) harus memiliki izin,” paparnya.
Selain itu, media ini mencoba mengkonfirmasi perihal kabar ini kepada manajemen RS Haji Darjad melalui sambungan telepon melalui front office, Sabtu (17 Juni 2023). Sayangnya, manajemen RS Haji Darjad disebut tidak berada di tempat. Media ini mencoba membuat janji temu dan meminta nomor kontak manajemen yang bisa dikonfirmasi. Namun, tak ada jawaban dari petugas front office RS Haji Darjad yang bertugas. Media ini pun mencoba mengkonfirmasi langsung dengan datang ke RS Haji Darjad jalan Dahlia pada Selasa, 20 Juni 2023 namun keterangan pun nihil didapat. (abe/fai/kliksamarinda)
Facebook Comments Box