spot_img

Soal Kasus RS Haji Darjad, Andi Harun Minta Kepala Disnaker Cek Masalahnya

BERANDA.CO, Samarinda – Dugaan pelanggaran upah yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad mulai mendapat sorotan serius dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Katanya, Pemerintah Kota sebenarnya hanya bisa mengimbau karena RS Haji Darjad merupakan swasta murni.

Namun, dia lebih menekankan agar manajemen RS Haji Darjad memperhatikan hak-hak karyawan sebagaimana peraturan yang berlaku.

“Karena pegawai rumah sakit itu masih dalam kategori yang harus diperhatikan pemilik RS,” katanya, saat diwawancara Klik Samarinda, beberapa waktu lalu.

Andi Harun menyatakan, akan meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro, untuk memeriksa akar masalah yang terjadi di di rumah sakit tersebut.

“Saya minta Kadisnaker untuk mengecek masalahnya, karena ini informasi yang baru saya dapat,” ujarnya.

BACA JUGA  Gatriwara Diharapkan Beri Kontribusi Positif Bagi Para Suami

Selain itu, bagi Andi Harun, selama menyangkut kepentingan karyawan, pasti dilindungi undang-undang. “Dalam soal ini saya suruh Kadisnaker untuk melihat masalah secara terang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, dr Ismid Kusasih saat dikonfirmasi media ini mengungkapkan, ranah pihaknya dalam masalah ini hanya dalam konteks pengawasan pelayanan kesehatan yang diberikan.

“Kalau untuk masalah internal (upah dan seterusnya, Red.) mungkin bisa ditanya dinas tenaga kerja ya,” tulisnya saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, Kamis 15 Juni 2023 kemarin.

Disinggung soal izin RS Haji Darjad, dr Ismid Kusasih menyatakan sedang dalam proses. “Sementara berproses, coba konfirmasi ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Red.) ya,” tukasnya.

BACA JUGA  Ketua DPD Gerindra Kaltim, Andi Harun Optimis Menangkan Pileg dan Pilpres di Pemilu 2024

Sebagai informasi, sejak beberapa hari terakhir, kasus dugaan pelanggaran upah yang dilakukan manajemen RS Haji Darjad terungkap ke publik saat puluhan karyawan dan eks karyawan rumah sakit swasta tersebut melaporkannya ke Disnaker Kota Samarinda. Salah stau hasil dari putusan anjuran yang dikeluarkan Disnaker Kota Samarinda adalah manajemen harus membayar semua tuntutan yang diajukan.

Sayangnya, sejak Senin 12 Juni 2023, manajemen RS Haji Darjad belum memberikan klarifikasi apapun mengenai masalah ini. (pia)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

error: Content is protected !!
google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog