BERANDA.CO, Samarinda – Hasil kerja Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pansus PDRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) disampaikan sebagai laporan akhir, dan selanjutnya akan mengikuti tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hal itu diungkapkan Ketua Pansus PDRD, Sapto Setyo Pramono.
Pembentukan regulasi ini merupakan salah satu langkah dalam meningkatkan pendapatan daerah. Dalam draft Raperda, terdapat sejumlah ketentuan terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
Sapto Setyo Pramono menjelaskan bahwa salah satu perubahan signifikan adalah terkait pajak alat berat. Ia menguraikan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sudah tidak lagi mencakup alat berat dalam kategori kendaraan bermotor. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak untuk alat berat harus disesuaikan dengan karakteristiknya yang berbeda.
“Kami perlu melakukan pendataan terhadap alat berat yang beroperasi di Kaltim, sehingga pendapatan dari sektor ini dapat dioptimalkan,” ungkap Sapto usai Suasana Rapat Paripurna di Gedung B DPRD Kaltim..
Masalah lain yang muncul adalah terkait alat berat yang digunakan oleh perusahaan pertambangan dengan perjanjian karya. Biasanya, alat berat ini memiliki status Barang Milik Negara (BMN) dan tidak dikenakan pajak. Namun, dalam perusahaan yang menggunakan subkontraktor, status alat beratnya mungkin berbeda.
“Kita perlu memiliki data yang mencakup alat-alat tersebut di luar dari BMN,” tambah politisi Partai Golkar ini.
Draft Raperda akan segera diajukan ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk tahap evaluasi. Setelah melewati proses tersebut, Raperda akan kembali ke DPRD, dan jika diperlukan penyesuaan, tahap selanjutnya adalah pengesahan dan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Setelah itu akan dikembalikan dan dilakukan penyesuaian jika ada perubahan, kemudian dapat segera disahkan serta selanjutnya dibentuk Peraturan Gubernur (Pergub)” ucap Sapto.
Pansus PDRD beber Sapto berharap bahwa dengan perubahan ini, potensi pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak alat berat dan pajak air permukaan, akan dapat dimaksimalkan. Meningkatnya pendapatan ini diharapkan akan mendukung pembangunan dan proyek-proyek di wilayah Kaltim serta menciptakan keberlanjutan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. (adv)


