BERANDA.CO – Suasana gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Jumat (17/9) kemarin lain dari biasanya. Meski akhir pekan, namun aktivitas para pimpinan Kejati dan sejumlah pegawai justru terlihat kian sibuk. Ruang pertemuan di lantai 1 sudah dipenuhi beberapa pria berseragam kemeja abu-abu. Di lengan atas kemeja yang dikenakan tertulis PWI Kaltim.
Mereka adalah Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi bersama Sekretaris Wiwid Marhaendra Wijaya serta Seksi Wartawan Politik PWI Kaltim Taufiqurrahman. Hadir pula Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim Abdurrahman Amin, yang juga Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Kaltim.
Beberapa saat kemudian, “para pemilik gedung” turut masuk ke ruangan berukuran 7×4 meter tersebut. Mereka adalah Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman SH MH, didampingi Wakil Kajati Kaltim Akmal Abbas SH MH, Asisten Intelejen M. Sumartono SH MH, Asisten Pidana Khusus Emanuel Ahmad SH MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Gunadi SH MH, serta Koordinator Pada Aspidum Abdul Muis SH MH.
Setelah masing-masing duduk di kursi yang disediakan, diskusi pun dimulai. Kajati Kaltim Deden Riki memulai dengan memperkenalkan semua komponennya. Berikutnya, giliran Ketua PWI Endro yang juga memperkenalkan semua pengurusnya.
Sempat tegang di awal, pertemuan tersebut justru berakhir dengan penuh keakraban. Beberapa poin disampaikan oleh PWI dan SMSI Kaltim. Sebaliknya, pihak Kejati juga menyambut baik semua informasi dan data yang diberikan pengurus organisasi pewarta dan organisasi perusahaan pers tersebut.
Endro dalam penyampaiannya banyak menyinggung euforia bermunculannya perusahaan media berbasis online. Hal ini berkonsekuensi terhadap bertambahanya jumlah wartawan di lapangan. Karena itu, dia mengajak agar narasumber selektif sebelum menerima wawancara.
Untuk menjaga profesionalisme dan mutu pers, setiap wartawan wajib berkompetensi. Hal itu diukur dari sertifikasi yang sudah diikuti oleh perwarta masing-masing. Sesuai ketentuan Dewan Pers, sertifikasi wartawan dibagi ke dalam tiga jenjang. Wartawan Muda, Wartawan Madya dan Wartawan Utama.
“Kalau ada wartawan yang mau wawancara tapi tak bisa menunjukkan kompetensinya, narasumber bisa menolak,” kata Endro. Data wartawan yang sudah kompeten tersebut bisa diakses secara online di laman Dewan Pers.
Rahman -sapaan Abdurrahman Amin- banyak menyinggung kondisi dan perkembangan perusahaan pers khususnya di jaringan siber/online. Ia menyebut, setiap perusahaan pers wajib memenuhi syarat standar perusahaan pers sesuai aturan Dewan Pers. Yakni, memiliki Wartawan Utama sebagai Pemimpin Redaksi, Wartawan Madya sebagai redaktur dan Wartawan Muda sebagai reporter di lapangan. Selain itu, setiap perusahaan pers juga pasti dilengkapi dengan badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT) yang khusus bergerak di bidang pers.
“Jadi kalau ada media yang belum memiliki Pemred Wartawan Utama dan badan hukum perushaannya belum berbentuk pers, bisa dikatakan, produk berita yang dihasilkannya bukan produk pers. Sehingga konsekuensi hukumnya berbeda,” kata Rahman.
Di akhir pertemua, Rahman dan Endro menyerahkan data-data kepada pihak Kejati. Yakni data wartawan yang telah berkompeten di Kaltim dan perushaan media yang sudah sesuai standari perusahaan pers.
“Semua informasi ini sangat berharga bagi kami. Masukannya juga akan kami tindaklanjuti dalam bentuk program kerja,” kata Kajati Kaltim Deden Riki. (*)