BERANDA.CO, Jakarta – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi memperketat pengelolaan lahan nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Meski aturan ini telah berlaku sejak November 2025, publikasi resminya baru dilakukan belum lama ini, memicu perhatian luas dari pelaku usaha hingga masyarakat.
Regulasi ini membawa pesan yakni tanah dan kawasan tidak boleh dibiarkan menganggur. Negara memberi batas waktu dan mekanisme jelas bagi pemegang hak, izin, atau konsesi agar benar-benar memanfaatkan lahan yang mereka kuasai. Jika tidak, pemerintah berhak melakukan penertiban.
Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 6, kawasan maupun tanah yang terindikasi telantar dalam jangka waktu tertentu akan masuk sebagai objek penertiban pemerintah. Setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi, lahan tersebut dapat disita negara, dihapus dari basis data kepemilikan lama, lalu dialokasikan sebagai aset bank tanah atau tanah cadangan umum negara.
Kawasan Usaha Menganggur Jadi Sasaran
PP No.48/2025 secara eksplisit menempatkan kawasan berizin yang dibiarkan tidak produktif sebagai target penertiban. Dalam Pasal 4, pemerintah menegaskan bahwa kawasan dengan izin, konsesi, atau perizinan berusaha yang tidak dimanfaatkan masuk kategori kawasan telantar.
Jenis kawasan yang dimaksud mencakup pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan atau permukiman terpadu skala besar, hingga kawasan lain yang penguasaannya berbasis izin pemanfaatan tanah dan ruang.
Menariknya, meski suatu kawasan telah ditetapkan sebagai objek penertiban, kewajiban hukum pemegang izin tetap melekat.
“Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban Kawasan Telantar.,” demikian bunyi Pasal 5 dari PP No.48/2025.
Tanah Telantar: Tidak Semua Hak Aman
Tak hanya kawasan usaha, tanah dengan berbagai status hak juga menjadi perhatian. Pemerintah menetapkan objek penertiban tanah telantar meliputi hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan, serta tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Namun, tanah hak milik tidak serta-merta bisa ditertibkan. Dalam Pasal 6 ayat (2), pemerintah memberikan pengecualian dengan sejumlah syarat ketat, selama tanah tersebut tidak dibiarkan menganggur.
Kriteria pengecualian dikutip dari pasal 6 peraturan tersebut yakni
Tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban Tanah Telantar kecuali jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:
a. dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
b. dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau
c. fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.
Batas Waktu Dua Tahun Jadi Kunci
Sementara itu, pemerintah bersikap lebih tegas terhadap HGB, hak pakai, dan hak pengelolaan. Dalam PP ini ditegaskan bahwa tanah dengan status tersebut dapat ditertibkan jika secara sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi hak guna usaha dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah apabila tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu yang sama.
Pengecualian untuk Tanah Strategis
Meski ketat, PP No.48/2025 tetap memberi ruang pengecualian. Presiden Prabowo secara khusus mengecualikan penertiban terhadap beberapa kategori tanah strategis, antara lain tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat, tanah aset bank tanah, tanah Badan Pengusahaan Batam, serta tanah Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat, tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah, tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam, dan tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara,” dikutip dari pasal 7. (red)


