
BERANDA.CO, Samarinda — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur terus memacu kinerja legislasi melalui sejumlah langkah strategis. Hal ini dibahas dalam rapat internal yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin (19/5/2025), dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu dan didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda menetapkan percepatan pengesahan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta memproses enam usulan Ranperda baru yang berasal dari anggota DPRD, komisi, dan elemen masyarakat sipil.
Salah satu agenda penting adalah percepatan pengesahan Ranperda Tata Tertib DPRD, yang telah melewati tahap fasilitasi dan ditargetkan disahkan pada 28 Mei 2025.
Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan telah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substansi. Tahap selanjutnya adalah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim.
Dua Ranperda penting lainnya—tentang perubahan status badan hukum PT MMP dan Jamkrida—masih dalam proses internal Pemprov. Ketua DPRD Kaltim mendorong agar segera dilakukan pengajuan resmi ke DPRD.
“Kami dorong koordinasi intensif agar proses legislatif berjalan cepat dan efisien,” ujar Hasanuddin.
Dalam rapat juga dibahas enam usulan Ranperda baru yang akan memasuki tahap kajian dan penyusunan naskah akademik, antara lain:
1. Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS – Diusulkan oleh dr. Andi Satya. Masih memerlukan kajian akademik serta harmonisasi dengan regulasi nasional.
2. Ranperda Penanggulangan Pekerja Anak – Usulan dari KPAD Kaltim, membutuhkan sinkronisasi dengan kebijakan pusat.
3. Ranperda Pengelolaan Pertambangan Non-Logam (Galian C) – Inisiasi dari akademisi Universitas Mulawarman, sedang menunggu koordinasi dengan Dinas ESDM.
4. Ranperda Pokok-Pokok Pikiran DPRD – Bertujuan merumuskan arah kebijakan legislatif secara sistematis.
5. Perubahan Perda No. 1/1989 tentang Lalu Lintas Sungai Mahakam – Akan diformulasikan ulang menjadi Ranperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam.
6. Perubahan Perda No. 3/2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) – Fokus pada penguatan pendanaan, klasifikasi program, dan sistem evaluasi.
Sebagai bagian dari strategi legislasi berkelanjutan, Bapemperda merancang Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD kabupaten/kota se-Kaltim. Tujuannya untuk menyatukan persepsi, memperkuat kolaborasi, dan menyamakan arah pembentukan produk hukum daerah yang lebih responsif dan implementatif.
“Legislasi kita harus responsif, adaptif terhadap kebutuhan lokal, dan aspiratif terhadap suara masyarakat,” tegas Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. (adv/red)


