
BERANDA.CO, Samarinda – Polemik panjang terkait lokasi SMA Negeri 10 Samarinda kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (19/5) kemarin, semua pihak sepakat untuk segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pemulangan kegiatan belajar mengajar ke lokasi awal di Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang.
Rapat yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim ini dipimpin Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi, serta dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, Sekda Provinsi Sri Wahyuni, dan Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra. Hadir pula Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, Plt Kadisdikbud Rahmat Ramadhan, Kepala SMA Negeri 10 Fathur Rachim, serta perwakilan masyarakat dari Rapak Dalam dan Harapan Baru.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan putusan hukum.
“Aset 12 hektare itu sudah jelas untuk SMA Negeri 10. Saya bicara atas dasar hukum, bukan opini,” tegas Hasanuddin.
Ia mendorong agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 langsung dilaksanakan di lokasi Samarinda Seberang, dengan sistem transisi: siswa kelas 10 belajar di kampus lama, sementara kelas 11 dan 12 menyelesaikan tahun ajaran di Education Center.
Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, mengingatkan bahwa pemindahan SMA 10 ke Education Center telah berdampak pada akses pendidikan di Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, dan Palaran.
“Ketiga wilayah ini punya keterbatasan sekolah menengah. SMA Negeri 10 sangat dibutuhkan di sana,” ujarnya.
Pemprov Kaltim Dukung Pemulangan dan Kembangkan Kawasan Pendidikan
Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan dukungan penuh Pemprov terhadap pemulangan SMA Negeri 10. Ia bahkan membuka wacana menjadikan kawasan tersebut sebagai SMA Negeri Taruna Borneo.
“Kami mendukung langkah pengembalian, dan memaksimalkan aset untuk kepentingan publik, khususnya pendidikan,” ujarnya.
Namun, Muhammad Darlis Pattalongi mengingatkan agar kebijakan diambil secara adil. Ia mengapresiasi peran historis Yayasan Melati dalam pembangunan SMA Negeri 10.
“Putusan MA wajib dijalankan, tapi Yayasan Melati jangan dilupakan. Perlu ada solusi agar semua pihak mendapat keadilan,” katanya.
Kesimpulan Rapat: Eksekusi Putusan MA Segera Dilaksanakan
RDP ini menghasilkan keputusan bulat: seluruh pihak mendukung eksekusi putusan MA dan pengembalian SMA Negeri 10 ke lokasi asal di Samarinda Seberang. (adv/red)


