spot_img

Pengunduran Diri Kadisdikbud Kaltim: Pj Gubernur Akmal Malik Koordinasi dengan Pusat

BERANDA.CO, Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, saat ini sedang menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) provinsi, Muhammad Kurniawan.

Menurutnya keputusan ini akan bergantung pada rekomendasi resmi yang akan diberikan oleh pihak berwenang di tingkat pusat.

“Sebagai Pj, saya harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam setiap pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan kepegawaian. Ini termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI, Badan Kepegawaian Negara, hingga Komisi ASN,” jelas Akmal Malik di Samarinda.

Akmal mengungkapkan bahwa usulan pengunduran diri Kadisdikbud telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun, sebagai Pj Gubernur, ia tidak memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan secara langsung.

BACA JUGA  SMA Negeri 1 Jorong Kirim 4 Atlet Ikuti Sultan Adam Open Tournament Taekwondo Cup

“Memang ada usulan dari Kadisdikbud Kaltim, tetapi saya harus melaporkannya terlebih dahulu kepada menteri untuk mendapatkan persetujuan,” tambahnya.

Akmal menjelaskan, Kurniawan ingin mengundurkan diri karena ingin kembali mengembangkan kariernya sebagai auditor di inspektorat daerah.

“Beliau ingin kembali ke passion-nya sebagai auditor,” kata Akmal.

Akmal juga menilai bahwa kinerja Kurniawan selama menjabat sebagai Kadisdikbud Kaltim sangat baik dan menghormati keputusan pribadi yang bersangkutan. “Sejauh ini, hubungan kami baik-baik saja,” lanjutnya.

Saat ini, Kurniawan masih menjabat sebagai Kadisdikbud Kaltim sambil menunggu keputusan akhir dari pemerintah pusat. “Surat pengunduran diri baru masuk sekitar empat hari yang lalu. Namun, itu tidak mengganggu pelayanan publik di Disdikbud Kaltim,” jelas Akmal.

BACA JUGA  SMA IT Granada Samarinda Raih Medali di Ajang ISTEC, Kepala Disdikbud Kaltim Beri Apresiasi

Menanggapi hal ini, Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno, menjelaskan bahwa proses pengunduran diri seorang pejabat tidak bisa dilakukan secara instan.

“Karena posisi kepala daerah saat ini bukan gubernur definitif, prosesnya harus sesuai dengan teknis dari Badan Kepegawaian Negara. Saat pengajuan, tidak serta-merta langsung keluar SK pemberhentian,” ujarnya melansir dari Antara. (red)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog