BERANDA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut berinisial AFI, DDWT, dan ROC.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi penetapan tersangka ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/9/2024).
“Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tessa.
Namun, Tessa menolak memberikan detail lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut. Menurutnya, penyidikan masih dalam proses, sehingga informasi lebih rinci belum dapat disampaikan ke publik.
Selain itu, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap ketiga tersangka. Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan para tersangka di dalam negeri, agar proses penyidikan dapat berjalan lancar. Larangan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang melarang ketiga tersangka, AFI, DDWT, dan ROC, untuk bepergian ke luar negeri,” jelas Tessa.
Sebelumnya, pada Senin (23/9/2024), KPK telah menggeledah kediaman pribadi Awang Faroek Ishak di Samarinda. Dari rumah mantan Gubernur Kaltim itu, tim KPK juga membawa tiga koper. Meski telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka secara resmi. Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa rincian lebih lanjut akan diumumkan setelah rilis resmi disampaikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penggeledahan tersebut pada Selasa (24/9/2024). “Betul, penyidik KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur,” kata Tessa kepada media.
Namun, hingga saat ini, Tessa belum bisa memaparkan barang bukti apa saja yang ditemukan oleh tim penyidik KPK, maupun kasus dugaan korupsi yang melibatkan Awang Faroek Ishak.
“Detail mengenai perkara yang sedang diusut dan hasil penggeledahan akan disampaikan secara resmi oleh KPK setelah seluruh kegiatan selesai,” jelasnya.
Berselang dua hari KPK kembali melakukan penggeledahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, pada Rabu (25/9/2024).
Penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Kaltim dimulai pukul 11.00 WITA, di mana tim penyidik KPK memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Kepala Dinas ESDM dan ruang yang terkait dengan Mineral dan Batubara (Minerba). (red)