BERANDA.CO – Bupati Tanah Bumbu periode 2010 – 2018, Mardani H Maming melalui kuasanya hukum Ahmad Irawan mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan dari KPK dengan status tersangka.
“Sudah diterima (SPDP dari KPK: red) hari Rabu, 22 Juni kemarin,” kata Ahmad Irawan dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (24/6).
Lebih lanjut Ahmad Irawan menyampaikan akan mempelajari dan mempertimbangkan upaya hukum melalui Praperadilan untuk menggugurkan status tersangka kliennya tersebut.
“Kita pelajari. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapat keadilan,” timpalnya.
Sebelumnya status tersangka Mardani diketahui dari surat pencegahan ke luar negeri yang dikirim lembaga anti rasuah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tak hanya Maming. Rois Sunandar H Maming yang merupakan adiknya ikut pula dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
Sementara itu, Maming menilai dirinya sedang dikriminalisasi karena melawan mafia hukum yang sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia. Namun dirinya tidak menjelaskan mafia hukum yang dimaksud.
“Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban,” ucap Mardani H Maming melalui pernyataan resminya lewat tim media HIPMI.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyampaikan apabila Mardani H Maming tidak menerima hal tersebut (mersa dikriminalisasi), pihaknya mempersilakan menempuh upaya hukum.
“Kalau memang waktunya, yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya, praperadilan dan lain-lain. Silakan. Jadi kita tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal seperti itu,” ujar Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, pada Kamis (23/6).
Karyoto pun meminta agar proses hukum tidak direspons dengan opini.
“Hukum tidak dengan opini. Hukum silakan dibahas dengan fakta-fakta. Dan itu juga ada salurannya, lewat peradilan, praperadilan, dan lain-lain. Karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan undang-undang,” tandas Karyoto. (maa)