
BERANDA.CO, Jakarta – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI pada Rabu (21/5/2025), guna membahas rencana pengalihan jalan nasional oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur untuk mendukung aktivitas hauling batubara.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA, serta anggota Komisi III lainnya yakni Subandi, Husin Djufrie, Sugiyono, Syarifatul Sya’diah, dan Sayid Muziburrachman.
Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, menjelaskan bahwa PT KPC telah merencanakan pengalihan jalan nasional dari panjang semula 11 KM menjadi 12,7 KM, untuk menggantikan empat titik crossing yang selama ini digunakan. Rencana ini melibatkan proses tukar menukar aset sesuai regulasi dari Kementerian Keuangan.
“Peralihan jalan ini tentunya mempunyai proses tukar menukar aset sesuai aturan Kementerian Keuangan. Berkas permohonan PT KPC sudah masuk bulan maret lalu” ujar Reza saat dihubungi.
Ia menambahkan bahwa setelah tahap penelitian dokumen selesai, proses akan dilanjutkan dengan penilaian atau appraisal, hingga nantinya dikeluarkan izin prinsip dari pemerintah pusat.
Komisi III DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pengalihan aset tersebut secara transparan dan sesuai prosedur, mengingat pentingnya jalan tersebut bagi kelancaran transportasi industri sekaligus menjaga kepentingan masyarakat umum.
“Saat ini proses masih di tahap penelitian dokumen baik dari Kementerian PU dan Kemenkeu terkait Barang Milik Negara (BMN), tandasnya. (adv/red)


