Komisi III

BERANDA.CO – Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menanggapi penanganan jalan rusak yang berada di Mahulu. Ia meminta agar tak saling lempar kewenangan.
Antara pemerintah pusat dan daerah untuk penanganan jalan di Mahulu. “Saya sudah mengkonfirmasi Dinas PUPR Kaltim,” katanya.

Status jalan dari Tering (Kutai Barat) menuju Long Bagun berstatus jalan nasional. Begitu juga Long Bagun ke Long Pahangai yang masih kewenangan dari pemerintah pusat. “Sekarang kan non status, tapi sudah masuk perencanaan jalan itu masuk arteri nasional. Saya sudah bertanya kok saling lempar, karena ada pihak yang mengatakan berstatus provinsi,” ujar Veridiana, Kamis (26/1/2023).

“Ketika saya bertanya dalam rapat resmi, beliau (Kepala Dinas PUPR Kaltim) menjawab jalan arteri nasional yang menghubungkan antar kabupaten dan antar negara,” sambungnya.

BACA JUGA  Ada Pasal yang Dihilangkan di Ranperda Bahasa dan Sastra Daerah, Ini Alasannya

Meski berstatus jalan nasional, Veridiana tetap mendorong agar provinsi tidak tinggal diam. Beberapa program Pemprov Kaltim seperti bantuan jembatan ratah, beberapa ruang di jalan tering sudah dialokasikan untuk penanganan di Mahulu. Tahun 2023, jalan Tering-Loa Bagun ada dua paket pengerjaan dengan anggaran Rp13 miliar. Begitu juga sisi darat dari Bandara Mahulu dengan total Rp60 miliar, dan beberapa bantuan untuk jembatan.

“Kita tidak diam walaupun bukan program provinsi. Tidak terlalu besar karena bicara kewenangan itu pemerintah pusat,” ujarnya. “Saya tidak berhenti juga menyampaikan aspirasi masalah jalan ini, karena memang dapil saya,” imbuhnya. (adv)

Facebook Comments Box