BERANDA.CO, Penajam Paser Utara – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ali Yamin Ishak, menegaskan bahwa setiap calon bupati atau wakil bupati yang telah memenuhi syarat administrasi dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon), tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan sebaliknya.
Hal ini disampaikan Ali Yamin Ishak melalui aplikasi pesan WhatsApp saat dihubungi awak media ini. Ia menjelaskan bahwa selama semua persyaratan administrasi terpenuhi dan pencalonan resmi ditetapkan oleh KPU, calon yang bersangkutan berhak melanjutkan tahapan pemilihan hingga adanya keputusan hukum yang final dan mengikat dari pengadilan.
“Selama calon telah memenuhi syarat administrasi dan pencalonannya dinyatakan sah serta ditetapkan oleh KPU, maka calon tersebut tetap berhak untuk maju sebagai bupati atau wakil bupati. Ini berlaku selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan status tersebut,” ujar Ali Yamin Ishak.
Pria yang pernah menjabat Wakil Ketua KPID Kaltim ini juga menggarisbawahi bahwa proses hukum yang mungkin dihadapi oleh calon tidak serta-merta membatalkan pencalonan mereka kecuali terdapat putusan pengadilan final yang bersifat inkracht.
KPU PPU juga berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada. “Kami memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh KPU, baik dalam penetapan calon hingga proses pemilihan, dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tunduk pada putusan pengadilan,” lanjutnya. (abe)