
BERANDA.CO, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur resmi mengumumkan hasil akhir Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim Periode 2025–2028. Pengumuman tersebut disampaikan berdasarkan Berita Acara Hasil UKK Nomor 03/UKK-KPID-Kaltim/XI/2025 yang telah ditandatangani Tim Pelaksana sebagai dasar keputusan yang sah.
Pelaksanaan UKK berlangsung selama dua hari, mulai Senin hingga Selasa, 17–18 November 2025, di Hotel Grand Jatra, Balikpapan. Seluruh peserta mengikuti rangkaian penilaian meliputi pemahaman regulasi penyiaran, visi-misi, kompetensi profesional, serta integritas sebagai calon regulator bidang penyiaran di daerah.
Dari proses tersebut, Tim Pelaksana menetapkan tujuh peserta yang dinyatakan lulus dan berhak menjadi Anggota KPID Kaltim untuk masa jabatan 2025–2028. Mereka adalah: Agustan, Natalia Suzanty, Siska Sulianti, Awang Mohammad Jumri Syafi’i, Jerin, Daniel Abadi Sihotang, dan Kasno.
Tim Pelaksana UKK menegaskan bahwa hasil tersebut bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. DPRD Kaltim menyampaikan pengumuman ini secara terbuka sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi publik dalam proses rekrutmen lembaga penyiaran.
Selain menetapkan tujuh anggota definitif, Tim Pelaksana juga menentukan tujuh nama cadangan untuk mengantisipasi jika terjadi kekosongan keanggotaan selama periode berjalan. Mereka adalah: Mohammad Syarifuddin, Muhammad Khaidir, Sabir Ibrahim, Sabiruddin, Erni Wahyuni, Adji Novita Wida Vantina, dan Dedy Pratama. (adv/red)


