BERANDA.CO, Samarinda — Kasus child grooming SMKN 3 Samarinda yang melibatkan oknum guru KS terus memantik perhatian publik. Sorotan datang dari masyarakat, korban, hingga DPRD Kaltim. Di tengah tekanan tersebut, pihak sekolah akhirnya buka suara setelah menggelar klarifikasi bersama TRC PPA Kaltim.
Rabu (18/2/2026), manajemen sekolah menyampaikan sikap resmi mereka. Wakil Kepala SMK Negeri 3 Kota Samarinda Bidang Humas, Puspita Dewi, menegaskan sekolah tidak pernah berniat membungkam korban.
“Bukan melarang bercerita. Kami hanya mengarahkan agar laporan melalui mekanisme resmi sekolah. Seperti BK (Bimbingan Konseling, Red.) atau pusat pengaduan, supaya penanganannya tepat dan anak terlindungi,” akunya, Rabu (18/2/2026) kemarin, di SMK Negeri 3 Samarinda.
Pernyataan tersebut muncul setelah sebelumnya beredar persepsi bahwa sekolah melarang siswa berbicara di media sosial. Menurut Puspita, imbauan itu semata untuk mencegah simpang siur informasi yang dapat memperkeruh proses hukum.
Ia memastikan sekolah membuka jalur pengaduan resmi bagi siswi aktif yang merasa menjadi korban.
“Silakan lapor ke BK atau manajemen sekolah. Kami punya jalur pengaduan resmi dan akan melindungi siswa,” ujarnya.
Namun langkah sekolah untuk tidak langsung melaporkan kasus ini ke kepolisian turut menjadi bahan perdebatan. Puspita menjelaskan bahwa pihaknya memilih menyerahkan proses kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
“Sudah kami rapatkan. Walaupun ini mencemari nama baik sekolah, kami tidak ingin melangkahi kewenangan dinas. Jadi persoalan ini kami serahkan ke Disdikbud,” ucapnya.
Klarifikasi dan Fakta yang Terungkap
Pertemuan antara TRC PPA Kaltim dan SMK Negeri 3 Samarinda disebut bertujuan meluruskan persepsi publik. Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menjelaskan bahwa kepala sekolah saat ini, Elis Susiana, merupakan pejabat baru sehingga belum memahami detail kejadian yang terjadi sebelum masa jabatannya.
“Memang ada kesalahan pernyataan awal karena beliau baru sekitar sebulan menjabat dan belum mengetahui duduk perkara. Itu yang kemudian memunculkan persepsi seolah sekolah menutupi,” ulasnya.
Menurut Rina, secara administratif sekolah telah melaporkan KS ke dinas terkait. Ia menegaskan bahwa TRC PPA dan pihak sekolah memiliki tujuan yang sama yakni mengungkap kebenaran dan melindungi korban.
Empat Korban, Pola Relasi Kuasa
Data terbaru yang disampaikan TRC PPA Kaltim menyebutkan ada empat korban yang telah melapor. Mereka merupakan alumni tahun 2016, 2017, 2018, dan 2025. Seluruh dugaan kejadian terjadi saat korban masih berstatus siswi aktif.
“Anak-anak ini tidak pernah bercerita ke sekolah saat kejadian. Kasus ini terbongkar setelah mantan istri terduga pelaku yang juga alumni mendengar ada siswi hamil, lalu para korban sepakat membuka kasus agar tidak ada korban lain,” urainya.
Rina menilai pola hubungan yang terjadi menunjukkan praktik child grooming, bukan relasi yang bisa dianggap sukarela.
“Tidak ada istilah suka sama suka dalam relasi orang dewasa dengan anak di bawah umur. Ada relasi kuasa, bujuk rayu, intimidasi. Itu masuk kategori child grooming dan tetap harus diproses hukum,” ungkapnya.
Ia juga mendorong adanya konsekuensi hukum terhadap KS.
“Kami mendorong ada langkah hukum karena tindakan oknum pendidik ini mencoreng nama baik sekolah,” tandasnya. (red)


