
BERANDA.CO, Samarinda — Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset daerah berupa Mall Lembuswana, menjelang akhir masa sewa gedung yang menjadi salah satu pusat perbelanjaan strategis di Samarinda tersebut.
Menurut Sabaruddin, proses evaluasi tersebut merupakan bagian dari kewajiban yang sudah diatur dalam ketentuan perjanjian sewa, yaitu dilaksanakan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.
“Sebagaimana diatur dalam persyaratan, kami diharuskan melakukan kajian dua tahun sebelum masa sewa berakhir. Keputusan untuk memperpanjang atau tidak bukanlah hal yang mudah dan harus melalui analisis yang hati-hati,” tegasnya.
Sabaruddin menyampaikan bahwa hingga kini, Komisi II masih menunggu hasil kajian komprehensif dari pihak terkait. Ia menyebut pengelolaan Mall Lembuswana selama ini dinilai belum optimal, sehingga menimbulkan pertanyaan serius soal kelayakan perpanjangan masa sewa.
“Kami ingin memastikan bahwa Lembuswana, sebagai aset strategis milik pemerintah provinsi, benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan daerah. Jika hasil evaluasi tidak menunjukkan performa yang layak, maka sebaiknya tidak ada perpanjangan,” ujarnya.
Dalam rapat, Ketua Komisi II ini juga mengungkap belum adanya kejelasan terkait besaran pemasukan daerah dari operasional mall tersebut. Pihak pengelola disebut belum menyampaikan data akurat yang menjadi dasar pertimbangan dalam evaluasi.
“Hingga saat ini, kami belum menerima informasi rinci mengenai kontribusi keuangan Lembuswana terhadap kas daerah. Kami sudah meminta pertanggungjawaban pengelola untuk menyampaikan laporan secara transparan,” tambah Sabaruddin.
Ia menegaskan bahwa pembahasan seputar Mall Lembuswana merupakan bagian dari agenda besar penguatan tata kelola aset daerah, yang menjadi fokus kerja Komisi II DPRD Kaltim.
Sabaruddin berharap, melalui evaluasi yang objektif dan transparan, aset-aset milik pemerintah provinsi ke depan bisa dikelola secara lebih efisien dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (adv/red)


