
BERANDA.CO, Samarinda – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyoroti persoalan yang melibatkan aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim, yakni Hotel Royal Suite, yang saat ini dikelola oleh pihak ketiga dan diduga mengalami sejumlah pelanggaran perjanjian kerja sama sejak tahun 2016.
Saat dijumpai, Hasanuddin menyebut bahwa hotel tersebut merupakan aset milik Pemprov Kaltim yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dengan kesepakatan membayar kewajiban sebesar Rp600 juta per tahun serta pembagian keuntungan sebesar 2 persen untuk pemerintah daerah. Sayangnya, hingga kini, kedua kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi.
“Royal itu aset Pemprov, sudah kerja sama sejak 2016. Ada kewajiban bayar sekitar 600 juta per tahun dan share keuntungan 2 persen, tapi sampai sekarang belum dilaksanakan,” ujarnya, di Samarinda.
Hasanuddin menegaskan bahwa Pemprov Kaltim telah berulang kali mengambil langkah preventif dan persuasif, namun belum berhasil. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk wanprestasi dan menyarankan agar pemerintah segera mengambil alih aset tersebut.
Selain wanprestasi administratif, terdapat pula pelanggaran lain yang dinilai serius, yakni alih fungsi beberapa kamar hotel menjadi pub atau kafe. Hal ini tidak sesuai dengan peruntukan awal dan dinilai merugikan citra serta tujuan aset tersebut.
“Alih fungsi kamar jadi pub atau kafe juga terjadi. Ini tentu tidak sesuai dan harus kita selamatkan. Pemerintah bersama DPRD dan Gubernur sedang menyusun aturannya,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, Hasanuddin menambahkan bahwa sejak tahun 2022, pihak pengelola telah memindahkan manajemen tanpa persetujuan pemerintah, yang makin memperkuat indikasi wanprestasi.
“Sejak 2022, manajemen dipindahkan tanpa proses yang jelas. Ini pelanggaran lain,” tambahnya.
DPRD Kaltim berharap agar dalam waktu dekat, regulasi atau keputusan resmi bisa segera diterbitkan oleh Pemprov dan Gubernur Kalimantan Timur agar aset negara tersebut dapat kembali dikelola secara optimal dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kita harus menyelamatkan aset ini, mudah-mudahan dalam waktu dekat pemerintah daerah, DPRD dan Pak Gubernur akan membuat aturannya,” tandasnya. (adv/red)


