spot_img

Merasa Dilelang Sepihak, LBH Mustika Bangsa Siap Kawal Kasus Debitur dan Bank

BERANDA.CO, Balikpapan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa sebut putusan Pengadilan Negeri Kota Balikpapan terhadap 2 unit ruko yang terletak di Jalan Sepinggan Baru 3, Nomor 1 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan dan Jalan Merah Delima V, Nomor 1A Kelurahan Sepinggan Baru tidak sesuai dengan prosedur hukum. Pasalnya, selain masih dalam upaya banding, hingga saat ini belum ada keputusan tetap atau inkrah.

Untuk diketahui, Suryanti, pemilik 2 unit ruko di Jalan Sepinggan Baru 3, Nomor 1, dan Ruko di jalan merah delima V No.1A Sepinggan mengalami keterlambatan pembayaran kepada pihak bank sekira Rp 1,3 miliar.

“Harusnya Pengadilan Negeri Kota Balikpapan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ketua LBH Mustika Bangsa, Ibrahim.

BACA JUGA  Jelang Kontes Nasional, Perwakilan Samarinda siap Ikuti Festival Vokasi Satu Hati 2024 di Babak Final

LBH Mustika Bangsa, katanya, menyesalkan proses pencocokan objek eksekusi. Hal itu sendiri dilakukan Pengadilan Negeri Kota Balikpapan untuk memastikan batas-batas dan luas tanah dan atau bangunan yang akan dieksekusi, Selasa 21 Februari 2023.

Ibrahim menyebut, LBH Mustika Bangsa akan mengawal upaya banding ini hingga tuntas. Sebab masih ada langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh untuk menengahi permasalahan ini.

Apalagi, Suryanti sebagai pemilik 2 ruko tersebut siap untuk membayar pinjaman tersebut. Sayangnya, urai Ibrahim, pihak bank melaksanakan kebijakan sendiri tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitur. Bahkan langsung melakukan pelelangan secara sepihak dengan harga yang tidak wajar.

“Padahal ibu Suryanti punya itikad untuk membayar. Bahkan beliau telah menawarkan pembayaran bertahap senilai Rp 250 juta, tetapi bank tidak merespon niat baik ini,” ujarnya.

BACA JUGA  GIPI Kaltim Siap Kolaborasi Pekerjaan di IKN

Ibrahim menambahkan, semestinya ada prosedur yang harus ditempuh oleh bank sebelum melakukan pelelangan itu. Adapun prosedur-prosedur tersebut diantaranya adalah bank sebaiknya meminta keterangan terlebih dahulu kepada debitur terkait upaya pembayaran yang akan dilakukannya sebelum jatuh lelang, serta melakukan pemberitahuan langsung kepada debitur tentang upaya lelang yang akan dilakukan seperti dengan menempel papan pengumuman di objek asset yang akan dilelang.

“Bank harusnya lebih bijaksana dengan meminta pendapat dari debitur, terkait proses pembayaran yang akan dilakukannya,” pungkas Ibrahim. (*)

Facebook Comments Box
spot_img

Baca Juga

Artikel Terkait

google-site-verification=2BD9weAnZwEeg5aPSMuk5688uWcb6MUgj2-ZBLtOHog